Madiun (Antara Jatim) - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur, menangani sebanyak 49 kasus perjudian yang terjadi di wilayah hukumnya selama Januari hingga pertengahan November tahun 2015.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, di Madiun, Senin, mengatakan, sejumlah perjudian yang ditangani tersebut di antaranya adalah judi totoan gelap (togel), judi kartu, dan dadu.
"Dari 49 kasus perjudian tersebut, terdapat 74 tersangka yang diamankan petugas. Sebagian masih dalam proses penyidikan di Polres Madiun Kota dan sebagian besar lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan Negeri setempat," ujar AKP Ida.
Selain mengamankan 78 tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai jutaan rupiah dan sejumlah alat yang digunakan untuk berjudi. Seperti, kartu remi, mata dadu, buku tombokan, dan lainnya.
Dari sejumlah kasus perjudian tersebut, sebagian berhasil diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Hal itu karena perjudian dinilai sangat meresahkan masyarakat.
"Sedangkan lainnya diungkap dari hasil penyelidikan dan razia para anggota Satuan Reskrim di lapangan," kata dia.
Para tersangka judi tersebut telah melanggar pasal 303 KUHP tetang perjudian dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara, data Polres Madiun Kota mencatat, perjudian telah mendominasi kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polres Madiun Kota selama tahun 2014.
Sesuai data yang ada, kasus perjudian yang ditangani polres setempat mencapai 70 kasus dari 330 kasus kriminal yang ada. Kasus lainnya di antaranya, pencurian biasa sebanyak 59 kasus, pencurian dengan pemberatan 58 kasus, penggelapan sebanyak 21 kasus, dan narkotika sebanyak 15 kasus.
Sedangkan kasus kriminal lainnya adalah pencurian kendaraan bermotor, penipuan, perlindungan anak, pengeroyokan, penganiayaan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (*)