Madiun (Antara Jatim) - Petugas Polsek Taman, Polres Madiun Kota menangkap tiga karyawati yang mencuri uang perusahaan di tempatnya bekerja hingga ratusan juta Rupiah.
Kapolsek Taman, Kompol Edi Susanto, di Madiun, Jumat, mengatakan, ketiga tersangka adalah, Umi Widayanti (34) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun; Fitri Retno (28) warga Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun; dan Mia Fatmawati (36) warga Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Menurut Kompol Edi, ketiga wanita yang bekerja sebagai karyawan di perusahaan rumah tangga pengepakan mainan anak di jalan Kampar, Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun itu, dilaporkan oleh bosnya sendiri.
Sang pemilik perusahaan curiga selama kurun waktu satu tahun lebih selalu kehilangan uang yang disimpan di dalam rumahnya yang sekaligus sebagai tempat kerja.
"Selama satu tahun terakhir, tepatnya sejak Juli 2014, pelapor sering kehilangan uang dengan jumlah bervariasi, antara Rp300 ribu sampai Rp800 ribu," ujar Kompol Edi Susanto.
Setelah diselidiki, semua bukti yang didapat kepolisian, mengarah kepada ketiga tersangka dan berhasil ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Edi menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, ketiga pelaku yang sudah bekerja lebih dari dua tahun tersebut, memiliki peran masing-masing. Salah satu pelaku berperan mengambil uang yang disimpan di lantai dua, kemudian pelaku lain mengawasi dari tangga.
Perbuatan tersebut dilakukan secara bergantian dari hari ke hari selama setahun terakhir. Hasil dari perbuatan itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan untuk membeli barang-barang yang akhirnya dijadikan barang bukti.
Dari tangan Umi Widayanti, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua cincin emas seberat 1,700 gram dan 1,75 gram, satu buah kalung emas seberat 4,500 gram, televisi, kulkas, dan uang tunai sebesar Rp1 juta.
Sedangkan dari tangan Mia Fatmawati, diamankan barang bukti sepeda motor bernomor polisi AE-3928-BS. Dan dari tangan Fitri Retno, diamankan satu unit sepeda motor bernomor polisi AE-2519-BQ, tiga buah jam tangan, dua buah DVD "player" dan "speaker".
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman pidana penjara maksimal hingga tujuh tahun. (*)