"Sebelumnya, penghitungan atau penyusunan PDRB menggunakan tahun dasar 2000. Sementara dengan SNA 2008, penghitungan PDRB menggunakan tahun dasar 2010," kata Kepala BPS Sumenep Suparno di Sumenep, Jawa Timur, Selasa.
Sosialisasi perubahan tahun dasar penghitungan PDRB yang digagas BPS Sumenep itu dihadiri oleh pejabat di lingkungan sekretariat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten setempat dan camat.
PDRB merupakan jumlah seluruh barang dan jasa akhir yang tercipta, atau dihasilkan di wilayah domestik yang timbul akibat berbagai aktivitas ekonomi atau jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi dalam kurun waktu tertentu
"Metode penghitungannya berubah. Hasil penghitungan PDRB tahun tertentu dengan mengacu tahun dasar 2000, tidak akan sama dengan 2010, karena metodenya memang beda," ujarnya.
Suparno menjelaskan, PDRB Sumenep pada 2010 dengan menggunakan tahun dasar 2000 sebesar Rp11,19 triliun lebih.
"Sementara jika menggunakan tahun dasar 2010, PDRB Sumenep pada 2010 sebesar Rp15,13 triliun. Hasil penghitungannya memang tidak sama, karena metode antara tahun dasar 2000 dengan 2010 itu berbeda, misalnya sektor pertanian," ucapnya.
Sektor pertanian dengan mengacu pada tahun dasar 2000, kata dia, penghitungannya hanya pada komoditas yang sudah panen.
Sementara jika menggunakan aturan tahun dasar 2010, komoditas pertanian yang belum panen juga dihitung besaran nilai tambahnya.
"Itu salah satu contoh perbedaan antara penghitungan tahun dasar 2000 dengan 2010. Perubahan tahun dasar penghitungan PDRB ini (dari 2000 ke 2010) juga sesuai rekomendasi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)," kata Suparno.(*)