Tulungagung (Antara Jatim) - Seorang narapidana kasus narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung, Jawa Timur tertangkap tangan menyembunyikan narkoba siap edar saat sejumlah petugas keamanan LP (Sipir) melakukan pemeriksaan mendadak ke seluruh sel penjara.
"Barang bukti narkoba kami temukan disimpan di dalam ruang tahanan serta dari badan pelaku saat sidak kemarin (Kamis, 8/10)," terang Kepala LP Klas IIB Tulungagung, Wahyu Prasetyo di Tulungagung, Jumat.
Ia mengungkapkan, dari tangan napi narkoba atas nama Kukuh Yudi Raharjo (30), warga Dusun Klampisan, Desa Bangkok, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri tersebut petugas mendapatkan barang bukti "dobel L" sebanyak 160 butir.
Temuan itu selanjutnya dilimpahkan ke Satreskoba Polres Tulungagung untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Kasusnya sudah kami limpahkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti. Kami dalam hal ini hanya bertugas melakukan penertiban," ujarnya.
Pemeriksaan itu sendiri dilakukan petugas LP setelah apel pagi. Hasilnya, saat petugas menggeledah Wisma Ekalaya yang merupakan blok narapidana kasus korupsi dan narkoba, petugas mendapati 160-an butir dobel L yang telah dikemas dalam kantong plastik kecil siap edar.
Setiap bungkus berisi delapan butir pil dobel L siap edar. Prasetyo menduga, pelaku berperan sebagai pengedar narkoba di dalam lingkungan LP.
"Saat pertama kali ditemukan dan dilakukan pemeriksaan Kukuh mengaku jika barang itu diketemukan secara tidak sengaja di tempat sampah yang nantinya akan dikonsumsi sendiri. Tetapi tentu saja kami tidak langsung percaya dan terus mendalami keterangan pelaku," ujarnya.
Wahyu menyatakan, modus masuknya narkoba ke lapas dengan cara dilempar dari luar LP sebelah utara atau jalan umum sehingga masuk ke lingkungan LP.
Kata dia, di tahun ini sudah dua kali ada penemuan narkoba, satu temuan narkoba yang menggantung di pagar jeruji LP sebelah utara sedangkan yang kedua hasil dari pemeriksaan ruang hunian.
"Untuk kasus penemuan narkoba terhadap salah satu penghuni lapas kita serahkan ke Satreskoba Polres Tulungagung," ujarnya.
Kukuh berada dijebloskan LP Tulungagung sekitar empat bulan lebih dengan sisa hukuman masih tujuh bulan.
"Kami sudah bekerjasama denga pihak lapas dan pelaku tetap akan diproses hukum. Pasal yang dijeratkan tetap yakni pasal 197 sub pasal 196 uu no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tegasnya. (*)
Sipir LP Tulungagung Tangkap Napi Simpan Narkoba
Jumat, 9 Oktober 2015 21:15 WIB
"Saat pertama kali ditemukan dan dilakukan pemeriksaan Kukuh mengaku jika barang itu diketemukan secara tidak sengaja di tempat sampah yang nantinya akan dikonsumsi sendiri. Tetapi tentu saja kami tidak langsung percaya dan terus mendalami keterangan pelaku," ujarnya.