Tulungagung (Antara Jatim) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung, Jawa Timur menangkap lima pemuda yang diduga satu sindikat peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Kelima pelaku ditangkap pada hari yang sama tapi di tempat berbeda-beda setelah dilakukan pengembangan kasus," kata Kasat Narkoba Polres Tulungagung, AKP Siswanto di Tulungagung, Jumat.
Dari penangkapan kelima pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa pil doble L sebanyak 17.797 butir dan uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp80 ribu.
Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan tahanan kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Siswanto menjelaskan, penangkapan terhadap kelima pelaku merupakan kerja sama anggota Satreskoba dengan jajaran Polsek Ngunut.
Pengungkapan bermula dari operasi pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan bermotor, pada Rabu (30/9) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB.
Di tengah pemeriksaan, lanjut Siswanto, ada salah satu pengendara sepeda motor berinisial MA (31) dan SG (30) yang gerak-geriknya mencurigakan.
"Melihat gerak-gerik kedua pelaku, petugas memutuskan untuk melakukan penggeledahan dan ditemukanlah barang bukti pil doble L yang berada di dalam saku celananya," papar Siswanto.
Dari barang bukti itu, petugas melakukan pengembangan guna mengetahui asal-muasal barang haram tersebut.
Hasilnya, salah satu identitas berhasil dikantongi petugas yakni M Y (30) yang berada di wilayah Kecamatan Rejotangan.
Pengembangan berlanjut hingga jaringan pengedar lain berinisial SL (24) dan SW (30) ditangkap di wilayah Kalidawir dan Kecamatan Ngunut.
Dari penangkapan terhadap keduanya turut diamankan barang bukti 622 butir pil doble L dan uang tunai Rp 25.000.
Berdasarkan hasil dari penyidikan terhadap kelima pelaku, modus transaksi yang dilakukan oleh mereka yakni dengan cara menentukan lokasi transaksi yang mayoritas di warung kopi (warkop) dan pembayaran dengan cara langsung atau tunai.
Penjualan yang dilakukan mulai dari partai kecil atau per kit hingga penjualan dengan partai besar yakni per botol yang berisi 1000 butir.
"Hasil dari penjualan barang haram tersebut digunakan untuk jajan atau sekedar ngopi," katanya.
Siswanto mengatakan, kelima pelaku dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (*)