"Target PAD dari PBB tahun ini sebesar Rp53,87 miliar dan sekarang sudah terealisasi sebesar Rp55,83 miliar lebih atau sekitar 103,64 persen. Capaian target itu termasuk denda yang mencapai Rp1,9 miliar," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang, Ade Herawanto di Malang, Kamis.
Ia mengakui untuk merelaisasikan target perolehan PBB sebesar itu diperlukan ketja keras dan berbagai terobosan, seperti distribusi SPPT PBB 2015 lebih awal, pemasangan stiket dan patok, bahkan "blusukan" ke kelurahan-kelurahan bersama Wali Kota Malang Moch Anton yang dilakukan setiap dua pekan sekali.
Menyinggung target PAD dari sektor pajak lainnya, selain PBB, Ade mengatakan mencapai target sesuai yang dijadwalkan (diprogramkan) per tahap. Artinya, tahapan capaian persentasenya sesuai target dan pada akhir tahun 2015, pasti akan tercapai 100 persen, bahkan ada kemungkinan melebihi target.
"Oleh karena itu, kami sangat berterima kasih kepada seluruh wajib pajak (WP) yang telah memenuhi kewajibannya, baik masyarakat pada umumnya maupun para pengusaha. Saya juga minta maaf atas ketidaknyamanannya ketika Dispenda melakukan tugasnya, terutama WP yang beum memenuhi kewajibannya membayar pajak," katanya.
Sebab, lanjutnya, para WP yang belum melaksanakan kewajibannya membayar pajak, Dispenda melakukan tindakan tegas, seperti memasang stiker (segel) dan patok di sejumlah lokasi. Upaya tesrebut semata-mata hanya untuk meningkatkan kesadaran para WP.
Dispenda ditetapkan sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) percontohan di lingkungan Pemkot Malang yang memiliki integritas dan wilayah bebas korupsi. "Dengan menyandang status SKPD berintegritas dan bebas korupsi inilah, kami secara berkelanjutan melakukan evaluasi dan membuat inovasi, baik yang berkaitan dengan regulasi, kelembagaan maupun SDM hingga sarana dan prasarana," ujarnya.
Setiap tahun Dispenda selalu melampaui target PAD dari sektor pajak yang ditetapkan, sehingga mendapatkan insentif dari pemerintah pusat senilai miliaran rupiah.(*)
Pewarta: Edang SukarelawatiEditor : Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.