Surabaya (Antara Jatim) - Sekitar delapan dari 18 perusahaan di Jalan Mastrip yang sebelumnya disebut Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak mengantongi izin operasional saat ini telah memproses perizin ke Pemkot setempat.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi, di Surabaya, Selasa, mengatakan delapan perusahaan yang sudah mengurus perizinan di antaranya, PT Bisma 2, PT Cipta Alam Permai dan CV Wahana Lestari.
"Rata-rata perizinan yang diurus terkait izin lingkungan dan izin gangguan (HO)," ujarnya.
Sedangkan yang belum mengurus izin di antaranya, PT Hilon, PT Bisma 1, PT Waru Gunung dan PT Sarimas Permai. "Dari 18 perusahaan itu ada dua perusahaan yang sudah memindahkan pabriknya ke daerah lain. Jadi yang kami soroti sekarang tinggal 16 perusahaan," katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengaku saat ini pihaknya sudah menerima permintaan bantuan penertiban dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk menertibkan perusahaan yang beroperasi tanpa izin.
Namun sebelum menertibkan, lanjut dia, pihaknya akan memverifikasi dulu data-data di lapangan, sebab bisa jadi perusahaan itu ternyata mengantongi izin meski data di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Surabaya tidak berizin.
"Dalam seminggu ini kami akan melakukan penajaman data, lalu kami verifikasi. Kami lihat, mana perusahaan yang memang sedang mengurus perizinan dan mana yang tidak mengurus sama sekali. Bagi yang tidak mengurus, kami berikan surat peringatan," katanya.
Mantan camat Rungkut ini juga mengungkapkan seringkali setelah rapat dengar pendapat (hearing) terkait perusahaan di Jalan Mastrip ini, ada oknum-oknum tertentu yang mengatasnamakan Satpol PP yang menghubungi perusahaan bermasalah itu via telepon.
Tentunya, lanjut dia, oknum tersebut meminta sejumlah uang untuk mempermudah perizinan. "Saya tidak pernah melakukan itu. Kalau kami sidak (inspeksi mendadak) ke pabrik, pasti melibatkan anggota dewan ataupun SKPD terkait. Kami terbuka dan kalau ada apa-apa, kami tidak pernah via telepon dan pasti datang langsung," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Syaifuddin Zuhri menilai Pemkot tidak serius dalam menertibkan perusahaan yang tidak mengantongi izin ini.
Hingga kini, belum ada tindakan dari Pemkot untuk menertibkan perusahaan itu. Dia juga meyakini, belasan pabrik itu tidak pernah melaporkan hasil produksinya sehingga muncul dugaan penyimpangan pembayaran pajak.
"Kalau dugaan itu benar, maka ada pendapatan asli daerah (PAD) yang hilang selama bertahun-tahun. Sebab pabrik-pabrik itu rata-rata sudah beroperasi lebih dari tiga tahun, bahkan ada yang 10 tahun," katanya. (*)
Perusahaan di Jalan Mastrib Surabaya Proses Perizinan
Selasa, 15 September 2015 18:15 WIB
Rata-rata perizinan yang diurus terkait izin lingkungan dan izin gangguan (HO)