Bojonegoro (Antara Jatim) - Pembangunan 12 embung yang menempati tanah kawasan hutan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, merupakan usulan jajaran Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perhutani, namun pemerintah kabupaten (pemkab) tetap harus mengajukan izin kepada Kementerian Kehutanan.
Kepala Dinas Pengairan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Edi Sutanto, Sabtu, mengatakan, pemkab sudah memproses pengajuan izin untuk membangun embung di 12 lokasi di tanah kawasan hutan sejak dua tahun lalu.
Meskipun, katanya, usulan pembangunan embung di 12 lokasi tersebut berasal dari KPH Bojonegoro, dengan pertimbangan untuk pembasahan kawasan hutan.
"Tapi sampai saat ini izin dari Kementerian Kehutanan tidak kunjung turun, padahal berbagai proses administrasi perizinan sudah kita lengkapi, sejak dua tahun lalu," ujarnya, menegaskan.
Oleh karena itu, menurut dia, program pembangunan embung di 12 lokasi di tanah Perhutani tertunda dan dialihkan di lokasi tanah kas desa (TKD) dan tanah "solo vallei werken" (SVW).
"Saat ini dari 340 embung, yang sudah terbangun tidak ada satupun lokasi embung yang menempati tanah Perhutani. Semuanya menempati tanah kas desa dan SVW," jelas dia.
Padahal, menurut dia, rencana pembangunan 1.000 embung di daerahnya tersebut, sebagai upaya mengatasi bencana kekeringan yang selalu terjadi di musim kemarau.
"Kesulitan merealisasikan pembangunan 1.000 embung, karena hampir 50 persen tanah Bojonegoro merupakan kawasan hutan," tandasnya.
Direktur Perhutani Mustoha Iskandar, yang dimintai konfirmasi ketika di Bojonegoro, mengaku belum menerima proses pengajuan izin dari pemkab soal pembangunan 12 embung yang akan menempati tanah Perhutani.
"Kalau memang pengajuan izin sudah ke meja saya, maka segera saya ajukan kepada Menteri Kehutanan," ucapnya.
Ia menambahkan Perhutani tidak akan mempersulit tanah kawasan hutan dimanfaatkan untuk berbagai keperluan pembangunan, sepanjang memenuhi ketentuan yang ada.
"Pemanfaatan tanah hutan bisa dengan cara tukar guling, atau kerja sama dengan Perhutani," jelasnya.
"Soal pemanfaatan tanah hutan untuk Waduk Gongseng di Bojonegoro juga tidak ada masalah," tambahnya. (*)
Pembangunan 12 Embung di Bojonegoro Usulan Perhutani
Sabtu, 12 September 2015 6:58 WIB
"Tapi sampai saat ini izin dari Kementerian Kehutanan tidak kunjung turun, padahal berbagai proses administrasi perizinan sudah kita lengkapi, sejak dua tahun lalu," ujarnya, menegaskan.