Jember (Antara Jatim) - Calon kepala daerah yang menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi Jember, Jawa Timur, harus mengerjakan sebanyak 580 soal psikotes.
Tiga pasangan bakal calon bupati (bacabup) dan bakal calon wakil bupati (bacawabup) di tiga kabupaten yakni Faida-Muqid Arief dari Jember, Soemantri Soedomo-Sigit Wahyuwidodo (Banyuwangi), dan Abdul Hamid Wahid-Achmad Fadil Muzakki Syah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSD dr Soebandi Jember, Kamis.
"Ada sekitar 580 soal yang harus dikerjakan untuk tes psikologi dengan waktu dua jam lebih, sehingga harus memiliki konsentrasi tinggi dalam mengerjakannya," kata salah satu bacabup Jember, Faida, di sela-sela pemeriksaan kesehatan di RSD dr Soebandi Jember.
Menurutnya, tes psikologi dengan metode MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory) itu untuk mengukur konsistensi kepribadian seseorang, sehingga ia dan peserta lain harus berkonsentrasi penuh mengerjakan soal-soal psikotes tersebut.
"Kami kerjakan apa adanya, Saya juga siap menjalani tes kesehatan selanjutnya," ucap Faida yang juga Direktur Rumah Sakit Bina Sehat Jember itu.
Sebagai satu-satunya bakal calon kepala daerah perempuan, dirinya harus mengikuti tes tambahan yakni tes papsmear untuk melihat ada tidaknya kanker leher rahim.
Sementara itu, Komisioner KPU Jember Divisi Sosialisasi dan Hubungan Antar Lembaga Ahmad Hanafi mengatakan KPU akan menunggu hasil pemeriksaan dari RSD dr. Soebandi Jember pada 2 Agustus 2015.
"Syarat sehat jasmani dan rohani itu kan ada dalam persyaratan, sehingga syarat tes kesehatan itu menjadi syarat mutlak bagi bacabup-bacawabup bersama syarat lain untuk ditetapkan sebagai cabup-cawabup pada 24 Agustus 2014 nantinya," paparnya.
Menurutnya, semua pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh pasangan bakal calon kepala daerah itu nantinya akan dianalisis oleh tim dokter, sehingga KPU akan menunggu kesimpulan analisisnya.
"Dari hasil kesimpulan itu, dapat diketahui apakah pasangan bakal calon kepala daerah yang maju dalam pilkada dinyatakan sehat atau tidak. Jika memang hasilnya tidak sehat, maka calon kepala daerah yang bersangkutan tidak bisa ditetapkan sebagai calon kepala daerah," tuturnya.
Ia menegaskan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tim dokter di RSD dr Soebandi Jember bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat diganggu gugat.(*)