Tulungagung (Antara Jatim) - Dishubkominfo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengimbau penumpang bus dan mobil penumpang umum (MPU) kelas ekonomi proaktif melaporkan ke petugas di posko-posko pengamanan jalur mudik Lebaran apabila mendapati ada angkutan umum yang memberlakukan tarif melebihi ketentuan.
"Silahkan laporkan. Kami tidak bisa melakukan tindakan apapun jika tidak ada laporan dari masyarakat, khususnya penumpang," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Tulungagung, Maryani di Tulungagung, Rabu.
Syarat pelaporan, lanjut dia, masyarakat atau penumpang wajib menyertakan bukti tiket/karcis angkutan serta fotokopi kartu identitas KTP atau SIM.
Laporan yang telah diterima kemudian akan ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap awak angkutan umum yang diduga melakukan pelanggaran tarif angkutan Lebaran untuk disidang dan dikonfrontir dengan keterangan saksi pelapor.
"Jika terbukti melanggar, tentu akan ada mekanisme sanksi yang dijatuhkan, mulai dari denda hingga kemungkinan pembekuan trayek. Tapi jika itu hanya pelanggaran oleh oknum (awak angkutan) biasanya sanksi hanya dalam bentuk denda, bukan pembekuan (trayek)," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Terminal Gayatri, Tulungagung, Anggar Wicaksono, menambahkan.
Maryani dan Anggar menegaskan, pemerintah telah memutuskan untuk tidak memberlakukan tuslah atau biaya tambahan bagi angkutan lebaran tahun ini.
Menurut Anggar, ketentuan peniadaan tuslah berlaku untuk jenis angkutan umum kelas ekonomi, bukan kelas patas ataupun eksekutif karena.
"Bus patas atau eksekutif itu aturan tarifnya menyesuaikan (harga) pasar. Jadi tidak tercakup dalam kontrol regulasi angkutan, hanya kami mengimbau agar jika diberlakukan kenaikan tarif tetap dalam batasan wajar," ungkap Anggar.
Kendati telah dilarang menaikkan tarif angkutan pada penumpang, sejumlah bus kelas ekonomi ternyata nekat menarik biaya jasa angkutan melebihi batas atas tarif yang ditentukan pemerintah.
Fakta itu beberapa kali terpantau saat petugas Dishubkominfo Tulungagung melakukan pemeriksaan langsung ke dalam bus dan memeriksa sejumlah karcis penumpang.
Tarif penumpang yang menggunakan jasa angkutan bus dari Surabaya ke Tulungagung seharusnya hanya dikenai sesuai batas atas sebesar Rp28.900, namun praktiknya awak bus membandrol karcis penumpang sebesar Rp35 ribu.
Ironisnya, katanya, penumpang yang tidak mengerti soal kebijakan peniadaan tuslah Lebaran mengaku tidak bisa memprotes karena juga tidak faham prosedur yang harus dilakukan. (*)
Dishubkominfo Imbau Penumpang Proaktif Laporkan Pelanggaran Tarif Angkutan
Rabu, 15 Juli 2015 6:34 WIB
"Jika terbukti melanggar, tentu akan ada mekanisme sanksi yang dijatuhkan, mulai dari denda hingga kemungkinan pembekuan trayek. Tapi jika itu hanya pelanggaran oleh oknum (awak angkutan) biasanya sanksi hanya dalam bentuk denda, bukan pembekuan (trayek)," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Terminal Gayatri, Tulungagung, Anggar Wicaksono.