Pamekasan (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur, melarang takbir keliling dengan kendaraan bermotor pada malam Lebaran 1436 Hijriah kali ini.
Menurut Bupati Pamekasan Achmad Syafii di Pamekasan, Rabu, larangan takbir keliling dengan kendaraan bermotor itu dimaksudkan untuk mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan.
"Larangan takbir keliling dengan menggunakan kendaraan bermotor ini, atas kesepakatan bersama, antara Pemkab Pamekasan dengan para ulama, dan petugas keamanan dari Polres dan TNI Pamekasan," katanya.
Menurut bupati, warga yang memaksa menggelar takbiran dengan menggunakan kendaraan bermotor, akan dibubarkan paksa petugas, baik oleh petugas kepolisian Polres Pamekasan maupun oleh petugas Satpol-PP Pemkab Pamekasan.
Dalam berbagai pertemuan dengan perwakilan masyarakat dan ulama dalam acara Safari Ramadhan yang digelar di berbagai kecamatan, Bupati Achmad Syafii menyatakan, selama ini pihaknya sering diprotes masyarakat luar Kabupaten Pamekasan terkait aksi "dugem" di malam takbiran itu.
"Terus terang kami merasa malu, karena Pamekasan ini kota Syariat Islam, sedangkan praktiknya, terkesan tidak islami," katanya.
Sementara, guna tetap menampung keinginan sebagian masyarakat yang hendak menyambut malam Lebaran dengan takbir di jalan raya, pemkab telah menginstruksikan ke masing-masing camat agar menggelar lomba takbir per kecamatan.
Menurut dia, dengan adanya kegiatan lomba di tingkat kecamatan, maka keramaian masyarakat di malam Lebaran nanti, tidak akan terfokus di kota saja, akan tetapi juga di masing-masing kecamatan.
"Tapi, masyarakat yang tetap ingin takbir silahkan, tapi tidak boleh menggunakan kendaraan bermotor. Karena kelompok yang takbir dengan menggunakan kendaran ini yang kita ketahui justru menggelar pesta musik dugem," katanya menjelaskan. (*)