Surabaya (Antara Jatim) - Legislator Kota Surabaya mendorong optimalisasi peran Pos Curhat yang ada di kantor kelurahan dan kecamatan guna mengatasi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Melalui Pos Curhat diharapkan masalah yang dihadapi korban KDRT bisa diselesaikan. Penanganan diharapkan hanya sampai Pos Curhat, tidak sampai ke Kepolisian. Misalnya, dengan mendatangkan penengah pak RT setempat," kata anggota komisi D DPRD Surabaya, Dyah Katarina, di Surabaya, Minggu.
Mantan Ketua Tim Penggerak PKK Surabaya ini mengatakan Pos Curhat yang anggotanya Tim Pengegrak Pembinaan
Kesejahteraan Keluarga (PKK) selain mengantisipasi terjadinya KDRT, juga
mengedukasi masyarakat supaya melaporkan dan memberikan wadah bagi
mereka.
Dyah mengakui, untuk mendirikan Pos Curhat bukan persoalan mudah. Di samping hanya berstatus relawan, para kader bergabung juga harus yang mempunyai kemampuan menyelesaikan masalah.
"Dia harus menjadi pendengar, dan harus tahu caranya. Tidak boleh nyalahkan atau menghakimi," kata istri mantan Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono.
Selain itu, lanjut dia, untuk membentuk kader PKK yang mumpuni menangani kasus KDRT dalam Pos Curhat membutuhkan pendidikan khusus. Sebelumnya, PKK telah bekerja sama dengan Perguruan Tinggi guna mencetak kader tersebut. "Dulu PKK kerja sama dengan fakultas psikologi," katanya.
Dyah mengatakan Pos Curhat yang didirikan PKK sekitar tahun 2008 tersebut kini dibawah pembinaan Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kota Surabaya.
Menurutnya, banyak warga terutama ibu-ibu yang memanfaatkan wadah tersebut guna menuntaskan persoalan keluaraga yang dihadapi. "Kebanyakan yang curhat memang ibu-ibu. Tapi sebenranya semua lapisan masyarakat bisa memanfaatkannya," kata Dyah.
Selama ini masyarakat masih mengartikan KDRT pada persoalan kekerasan secara fisik. Padahal, kekerasan bisa bersifat verbal, berupa makian atau cacian.
Ia mengakui, Pos Curhat tidak mempunyai kewenangan untuk memanggil kedua belah pihak dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Biasanya, korban diarahkan untuk menyelesaikan masalahnya dengan beberapa saran yang diberikan oleh petugas Pos Curhat.
"Pos curhat tidak punya kewenangan untuk manggil (yang berselisih), yang konsultasi diarahkan untuk menemukan sendiri dari masukan yang diberikan,"katanya.
Namun demikian, apabila persoalan tersebut dinilai serius, dan mengarah ke tindak pidana, petugas Pos Curhat akan mengarahkan dan mendampingi korban untuk lapor ke kepolisian. "Kalau sifatnya pidana, kita arahkan untuk lapor ke polisi," katanya. (*)
Legislator Dorong Pos Curhat Surabaya Atasi Kasus KDRT
Minggu, 21 Juni 2015 13:24 WIB
Melalui Pos Curhat diharapkan masalah yang dihadapi korban KDRT bisa diselesaikan. Penanganan diharapkan hanya sampai Pos Curhat, tidak sampai ke Kepolisian. Misalnya, dengan mendatangkan penengah pak RT setempat