Gresik, (Antara Jatim) - Pegawai negeri sipil dilarang memberi dukungan berupa pemberian kartu tanda penduduk kepada calon bupati yang maju melalui jalur independen pada Pilkada Gresik, Jawa Timur, kata pejabat Komisi Pemilihan Umum setempat.
"Larangan ini sesuai ketentuan yang ada, yakni calon independen tidak diperkenankan menjadikan KTP aparat TNI/Polri, PNS apalagi penyelenggara pemilu, seperti PPK, PPS, KPPS, pegawai kesekretariatan penyelenggaran pemilu maupun pengawas pemilihan sebagai bukti dukungan untuk mendaftar,", kata Komisioner Divisi Hukmas dan SDM KPU Gresik Choiruz Zimam, di Gresik, Sabtu.
Ia menjelaskan larangan tersebut diatur dalam Peraturan KPU nomor 9 tahun 2015, yang menyatakan anggota TNI, PNS, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP kabupaten/kota, PPK, PPS, KPPS, Bawaslu, Bawaslu provinsi, Panwas kabupaten/kota, dan pengawas pemilihan, dilarang memberikan dukungan kepada pasangan calon perseorangan.
"Jadi dukungan yang dilampirkan pada KPU untuk diverifikasi jangan sampai ada yang berasal dari salah satu aparat, PNS atau penyelenggara pemilu," katanya, berujar.
Coiruz menegaskan, bila nanti ditemukan secara otomatis akan dihapus sebagai syarat dukungan, sesuai bab XIII pasal 97 ayat 1 PKPU 9 2015.
"Oleh karena itu, daripada hal ini terjadi lebih baik para calon agar tidak menyerahkan KTP dari beberapa golongan tersebut," katanya.
Menurut Zimam, KPU siap melakukan verifikasi bagi semua calon, seperti verifikasi administrasi serta verifikasi faktual yang akan dilakukan panitia pemungutan suara (PPS) tingkat desa.
"Sesuai jadwal, verifikasi administrasi dan faktual di desa atau kelurahan akan dilakukan pada 23 Juni-06 juli 2015," terang dia.
Sementara itu, hingga belum ada satu pun calon yang mendaftar, namun hanya ada salah satu orang yang meminta formulir dan menanyakan prosedur penyerahan dokumen ke KPU Gresik.(*)
PNS Dilarang Beri Dukungan Calon Independen Bupati Gresik
Sabtu, 13 Juni 2015 14:00 WIB
Jadi dukungan yang dilampirkan pada KPU untuk diverifikasi jangan sampai ada yang berasal dari salah satu aparat, PNS atau penyelenggara pemilu.