Ponorogo (Antara Jatim) - Menteri Sosial Khofifah Indar Paranwansa mengingatkan pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah wajib mengantisipasi dampak sosial penutupan lokalisasi, terutama imbasnya ke masyarakat sekitar.
"Ekses penutupan adalah perubahan pola perekonomian masyarakat sekitar atau masyarakat terdampak. Mereka ini harus juga diperhatikan serta menjadi tanggung jawab semua pihak, terutama pemprov dan pemda," ujarnya saat menghadiri Deklarasi Penutupan Lokalisasi Kedungbanteng, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Senin.
Setelah menghadiri deklarasi penutupan Lokalisasi Kedungbanteng, Ponorogo, ia menjelaskan tugas dan tanggung jawab daerah adalah mengantisipasi hal ini dengan meluncurkan kebijakan berbasis ekonomi.
Hal itu dimaksudkan agar masyarakat di sekitar lokalisasi yang biasanya mengais rezeki dari "denyut" operasional kompleks pelacuran tersebut bisa beralih pada kegiatan ekonomi lain yang lebih produktif dan berkonotasi positif.
Apa yang dimaksud masyarakat terdampak, terang Khofifah, adalah mereka yang pendapatan atau sumber ekonominya diperoleh dari proses yang ada di lokalisasi.
Oleh karenanya, lanjut dia, kelompok masyarakat terdampak ini juga harus mendapat kucuran anggaran melalui program pemberdayaan ekonomi yang dananya berasal dari Pemprov ataupun Pemkab.
"Pembagian beban anggarannya dengan demikian, program bantuan untuk PSK menjadi tanggung jawab Kemensos, sedangkan mucikari dan masyarakat berdampak menjadi urusan daerah, dalam hal ini pemprov dan pemkab/pemkot setempat," tandasnya.
Ia mengungkapkan berdasar hasil rapat koordinasi nasional (Rakornas) penutupan lokalisasi yang diadakan Kemensos sekitar satu bulan lalu, disepakati bahwa penutupan lokalisasi di seluruh Indonesia akan diselesaikan dalam tahun ini.
"Karena itu semua daerah harus mampu mempersiapkan segala sesuatunya pada tahapan pra-penutupan. Kalau sampai sampai akhir tahun ini belum juga ditutup, maka kami akan melakukan evaluasi," kata Khofifah.
Lokalisasi Kedungbanteng yang terletak di Desa Kedungbanteng, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur resmi ditutup oleh Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa, Senin atau 8 Juni 2015.
Sebelumnya, penutupan lokalisasi tersebut ditargetkan pada 2014, namun secara resmi baru bisa direalisasikan tahun ini.
Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa itu juga diikuti oleh berbagai elemen masyarakat serta agama, seperti Banser, kepolisian, TNI serta berbagai tokoh agama dari berbagai ormas dan ponpes yang ada di Ponorogo.
Dalam seremoni penutupan tersebut, Mensos secara simbolis menyerahkan bantuan kepada sejumlah pekerja seks komersil (PSK) yang selama ini menghuni lokalisasi Kedungbanteng.
Total bantuan yang diberikan, menurut keterangan Khofifah, berjumlah Rp888,8 juta untuk modal usaha baru serta kompensasi pemulangan 176 PSK yang sebelumnya tinggal dan menjual jasa layanan seksual di tempat itu.
Khofifah mengatakan bantuan atau anggaran yang digelontorkan dari Kementrian Sosial hanya untuk para PSK. (*)
Mensos: Pemda Wajib Antisipasi Dampak Penutupan Lokalisasi
Senin, 8 Juni 2015 19:14 WIB
"Pembagian beban anggarannya dengan demikian, program bantuan untuk PSK menjadi tanggung jawab Kemensos sedangkan mucikari dan masyarakat berdampak menjadi urusan daerah, dalam hal ini pemprov dan pemkab/pemkot setempat," tandasnya.