Malang (Antara Jatim) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Jawa Timur, mulai mengebut penyelesaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penerangan Jalan Umum yang tertunda karena alotnya pembahasan sejumlah klausal dalam Ranperda tersebut.
"Kami agendakan secepatnya bertemu dengan Bagian Hukum dan DKP Kota Malang serta PT PLN guna membahas klausal demi klausal agar segera ada keputusan, sehingga Ranperda PJU ini bisa disahkan menjadi Perda. Sebab, Perda ini ditunggu masyarakat," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda PJU DPRD Kota Malang, Bambang Soemarto, Rabu .
Ia mengakui terhambatnya pembahasan dan molornya pengesahan Perda PJU tersebut karena ada pembahasan klausal yang sangat alot antara Pansus dan DKP, bahkan karena alotnya pembahasan, Ketua Komisi C DPRD itu sempat menggulirkan wacana jika PJU diserahkan saja pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
Bambang mengatakan Perda tersebut tersebut intinya adalah bagaimana pengaturan terhadap PJU dengan menggunakan sistem meterisasi. Sesuai hasil kajian Pansus, di beberapa daerah ternyata sitem meterisasi mampu menekan pemborosan anggaran hingga 70 persen.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan koordinasi dengan PT PLN untuk mengetahui data riil PJU milik Pemkot Malang. "Kami ingin PJU di kota ini ditertibkan dengan pendataan yang baik, sehingga keberadaan PJU liar bisa diminimalkan, bahkan dihapuskan," tegasnya.
Sejumlah pasal yang menjadi pembahasan penting dengan Bagian Hukum Pemkot Malang itu di antaranya adalah nomenklatur PJU maupun Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) serta pasal demi pasal itu sendiri.
Ia mengemukakan Ranperda PJU tersebut dirancang untuk menekan pengeluaran APBD untuk listrik yang cukup tinggi. Dalam Ranperda itu, diusulkan sistem meterisasi untuk PJU, seperti yang diterapkan di Kabupaten Pasuruan.
Titik PJU di wilayah Kota Malang, termasuk di perkampungan saat ini mencapai sekitar 10 ribu titik. Pengeluaran anggaran dari APBD untuk PJU di Kota Malang rata-rata sebesar Rp1,7 miliar per bulan atau sekitar Rp20,4 miliar per tahun.(*)
DPRD Kota Malang Kebut Perda PJU
Rabu, 3 Juni 2015 8:28 WIB
"Kami Agendakan secepatnya bertemu dengan Bagian Hukum dan DKP serta PT PLN guna membahas klausal demi klausal agar segera ada keputusan, sehingga Ranperda PJU ini bisa disahkan menjadi Perda, sebab Perda ini sudah ditunggu masyarakat," kata Bambang.