Sumenep (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Senin, melantik anggota terpilih panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan kepala daerah setempat. "Kami akan senantiasa mengingatkan anggota PPK dan PPS untuk bersikap netral. PPK dan PPS sebagai penyelenggara pilkada tidak boleh memihak kepada kandidat pilkada," ujar Ketua KPU Sumenep, A Warits di Sumenep. Masa jabatan A Busyro Karim-Soengkono Sidik sebagai Bupati-Wakil Bupati Sumenep periode 2010-2015 yang merupakan hasil pilkada langsung setempat pada 2010, akan berakhir pada Oktober 2015. Sesuai Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2015, Pilkada Sumenep akan digelar pada 9 Desember 2015. "Kami juga telah meminta seluruh anggota PPK dan PPS pilkada segera melakukan konsolidasi internal dan merapatkan barisan sesama penyelenggara pilkada guna mewujudkan pilkada yang lebih berkualitas," kata Warits, menambahkan. Ia menjelaskan, pihaknya telah menginstruksikan anggota PPK dan PPS pilkada yang sudah dilantik itu segera meggelar rapat pleno untuk memilih ketua. "Seluruh anggota PPK dan PPS harus dalam posisi siap bekerja secara cepat dan tepat dalam melaksanakan tahapan pilkada. Tidak boleh ada yang menyimpang dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pilkada," ucapnya, menegaskan. Warits juga mengemukakan, pihaknya akan secepatnya melakukan bimbingan atau pembekalan teknis kepada seluruh anggota PPK tersebut supaya tahu dan paham terhadap tugas pokoknya. Pelantikan anggota terpilih PPK dan PPS Pilkada Sumenep 2015 oleh ketua KPU setempat dilakukan secara serentak di aula salah satu gedung di Kecamatan Kota. Sumenep terdiri atas 334 desa/kelurahan yang tersebar di 27 kecamatan. Jumlah anggota PPK di masing-masing kecamatan sebanyak lima orang, dan anggota PPS di masing-masing desa/kelurahan sebanyak tiga orang. (*)
KPU Sumenep Lantik Anggota Terpilih PPK Pilkada
Senin, 18 Mei 2015 11:56 WIB