Bojonegoro (Antara Jatim) - PLN Area Pelayanan dan Jaringan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menyatakan akan meneliti pengaduan seorang warga Desa Bangilan yang listrik rumahnya diputus seorang petugas PLN yang selanjutnya dikenakan denda Rp2,4 juta lebih. "Kami akan meneliti adanya pengaduan pelanggan yang listriknya diputus. Kalau memang petugas kami yang salah akan kami tindak," kata Humas PLN Area Pelayanan dan Jaringan Kabupaten Bojonegoro Widiyanto, di Bojonegoro, Selasa. Ia menjanjikan akan meneliti adanya laporan yang masuk dari seorang pelanggan asal Desa Bangilan, Kecamatan Kapas, yang keberatan dengan pemutusan listrik di rumahnya dan besarnya denda. "Kami belum tahu pemutusan jaringan listrik yang dilakukan petugas PLN sudah sesuai prosedur atau belum. Tunggu saya ceknya dulu," tuturnya. Seorang warga Desa Bangilan, Kecamatan Kapas, Bojonegoro Subkhi, menjelaskan listrik di rumahnya diputus petugas PLN, Jumat (8/5). Petugas, menurut dia, memutus jaringan listrik di rumahnya dengan alasan segel listrik di rumahnya putus dan piring meteran berhenti. Berdasarkan hal itu, katanya, dirinya dikenai kewajiban membayar denda Rp2,4 juta lebih oleh petugas di Bagian Pelayanan PLN Rayon Bojonegoro Kota. "Tapi saya menolak menandatangani berita acara pemeriksaan, sebab saya tidak tahu kalau segel meteran listrik putus," ujarnya.(*)
PLN Bojonegoro Teliti Pengaduan Pelanggan Diputus
Selasa, 12 Mei 2015 15:50 WIB