Surabaya (Antara Jatim) - Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Surabaya 2015 yang diambil dari APBD senilai Rp71,6 miliar hingga kini masih menunggu ditekennya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). "Dalam waktu dekat penandatanganan NPHD, sebelum akhirnya nanti dicairkan. Kami perkirakan awal Mei ini," kata Komisioner KPU Surabaya Purnomo Satriyo Pringgodigdo kepada Antara di Surabaya. Menurut dia, semestinya anggaran dari Pemkot Surabaya tersebut sudah bisa dicairkan karena tahapan Pilkada Surabaya sudah mulai. Hanya saja, lanjut dia, saat itu masih menunggu Permendagri. "Permendagri sudah turun pekan lalu. Tinggal menunggu teken NPHD," ujarnya. Komisioner Divisi Anggaran dan Logistik KPU Surabaya Miftahul Ghufron mengatakan kisaran dana yang akan dikucurkan untuk pembiayaan kampanye pasangan calon wali kota Surabaya dalam Pilkada Surabaya mendatang. Dari total sebesar Rp71,6 miliar dana yang dikelola KPU, akan ada 20 persen dari dana tersebut yang akan digunakan untuk dana kampanye. Ia menyatakan bahwa untuk asumsi lima pasangan calon, setidaknya ada sebesar 20 persen anggaran dari total dana pilkada yang dikelola KPU untuk mendadani kampanye. "Karena berdasarkan undang-undang yang baru yaitu Nomor 8 tahun 2015, disebutkan bahwa dana kampanye masuk dalam item pendanaan pilkada yang dibiayai oleh APBD. Kalau kemarin kita hitung nilainya sekitar Rp 14 miliar," katanya. Dana tersebut digunakan untuk mendanai empat item kegiatan kampanye pasangan calon, yang pertama yaitu debat publik yang dilangsungkan pasangan calon akan temasuk dalam angagran yang didani pemerintah. Kedua yaitu alat peraga kampanye seperti spanduk, baliho dan juga umbul-umbul. Setiap pasangan calon akan mendapatkan satu paket seluruh alat peraga kampanye tersebut. Kemudian yang ketiga adalah bahan kampanye yang terdiri dari selebaran pamflet, dan juga poster. "Namun yang bahan kampanye itu sifatnya alternatif kumulatif, jadi tidak semua," katanya. Lalu yang terakhir yaitu iklan di media massa. Seperti di media televisi, radio dan juga media cetak. Untuk media televisi, setiap pasangan diberi waktu iklan dengan durasi 30 detik. Sedangkan untuk media radio diberi durasi penyiaran selama enam puluh detik dan media cetak akan disesuaikan jumlah kolom dan juga mekanisme. Lantaran setiap media memiliki aturan masing-masng. Gufron menyatakan bahwa memang saat ini memang dana belum cair. Saat ini pencairan dana masih menunggu penandatanganan NPHD dengan pemkot. "Namun masih ada kemungkinan untuk ada perubahan, karena anggaran kampanye ini sifatnya sangat dinamis, ini kan kami menghitung untuk lima pasangan calon," katanya. (*)
Anggaran Pilkada Surabaya 2015 Tunggu Teken NPHD
Senin, 4 Mei 2015 20:04 WIB