Forkas Jatim Kecewa Aturan Pemda Memberatkan Pengusaha
Selasa, 28 April 2015 11:32 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jawa Timur merasa kecewa karena banyak aturan yang ditetapkan pemerintah daerah baik di tingkat pemerintah kabupaten maupun kota di Jatim memberatkan kalangan pebisnis.
"Peraturan yang diterbitkan pemda di Jatim rancu sehingga pengaplikasiannya justru membuat iklim investasi tidak menarik," kata Wakil Ketua Forkas Jatim, Peter S Tjioe, di Surabaya, Selasa.
Ia mencontohkan, Pemkab Mojokerto telah mengeluarkan peraturan berupa pengenaan pajak ganda terhadap penggunaan air PDAM untuk sektor industri. Kebijakan tersebut diperkuat dengan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 55 Tahun 2014 yang mengatur pajak air tanah, sebagai aturan pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2011 Jo Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah.
"Akibatnya, peraturan itu banyak dikeluhkan oleh pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Mojokerto," ujarnya.
Oleh sebab itu, jelas dia, Forkas Jatim bersama Apindo Kabupaten Mojokerto meminta Pemkab Mojokerto agar menghapus pengenaan pajak ganda atas penggunaan air PDAM. Penyebabnya, sektor industri sebagai pelanggan PDAM sudah membayar tarif air yang berlaku.
"Bahkan, telah ditambah pajak pertambahan nilai (PPN)," katanya.
Ketua Apindo Kabupaten Mojokerto, Kusharjo Winoto, menyatakan, Perbup No. 55/2014 itu berlaku surut. Dengan demikian, kalangan industri di kabupaten tersebut harus menanggung pembengkakan tarif atas penggunaan air PDAM hingga beberapa bulan.
"Setelah diberlakukannya Perbup No. 55/2014, tarif PDAM kami bisa membengkak 200 persen lebih. Kondisi ini sangat meresahkan para pengusaha," katanya.
Apalagi, sebut dia, di kawasan tersebut ada berbagai sektor industri makanan-minuman yang merupakan pengguna terbesar air PDAM di Kabupaten Mojokerto. Seperti PT Multi Bintang Indonesia Tbk, PT Ajinomoto Indonesia, dan perusahaan lainnya yang berstatus Penanaman Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri.
"Sementara, air PDAM digunakan sebagai bahan pelengkap atau bahan baku industri," katanya.
Di sisi lain, tambah dia, sebagian industri yang menjadi pelanggan air PDAM Kabupaten Mojokerto juga mengoperasikan pabrik di daerah/provinsi lain di mana pembayaran tarif airnya lebih rendah. Oleh karena itu, peraturan Pemkab Mojokerto membingungkan manajemen perusahaan bersangkutan karena adanya selisih tarif PDAM di satu lokasi dengan lokasi pabrik lainnya yang cukup tinggi.
"Kami telah mengirimkan surat keberatan kepada Bupati dan Dispenda Kabupaten Mojokerto atas pengenaan pajak ganda penggunaan air PDAM dan baru ditindaklanjuti dengan pertemuan di Kantor Bupati Mojokerto," katanya.
Akan tetapi, lanjut dia, pihak Pemkab dan Dispenda Kabupaten Mojokerto tetap bersikukuh bahwa kebijakan atas Pajak Air Tanah kepada pelanggan PDAM di sektor industri sudah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk itu, Apindo Kabupaten Mojokerto meminta perlindungan hukum kepada Pemprov Jatim dengan mengirimkan surat kepada Gubernur Jatim, Soekarwo, berisi keberatan atas pengenaan pajak ganda air PDAM.(*)