Surabaya (ANTARA) - Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jawa Timur, meminta pemerintah melakukan perbaikan indeks manufaktur nasional di tengah perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, agar ekonomi tidak sampai terpuruk seperti pertengahan tahun 2020.
Ketua Umum Forkas Jawa Timur, Eddy Widjanarko di Surabaya, Rabu mengatakan upaya perbaikan indeks manufaktur dilakukan dengan tetap menjaga pertumbuhan ekonomi.
"Kami minta pemerintah agar kebijakan yang akan diberlakukan dalam rangka menekan laju pandemi COVID-19 dengan cara memperbaiki indeks manufaktur nasional, supaya jangan sampai kembali terpuruk seperti pertengahan tahun 2020," kata Eddy, ketika dikonfirmasi.
Eddy yang juga Ketua Umun Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Jawa Timur itu mengatakan, perbaikan indeks manufaktur menjadi sangat penting bagi kepentingan nasional dalam rangka mempertahankan kenaikan PDB, trade balance serta stabilitas pertumbuhan ekonomi selama masa pandemi.
"Oleh karena itu, dalam kebijakan perpanjangan PPKM Darurat sebaiknya tetap memperhatikan eksistensi pelaku usaha manufaktur yang kegiatan produksinya memiliki komitmen supply chain produksi dengan industri lain, baik di dalam negeri maupun tujuan ekspor," katanya.
Eddy meminta, agar perpanjangan kebijakan PPKM Darurat tetap mengizinkan operasional industri perusahaan, manufaktur dengan syarat-syarat, seperti tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen karyawan operasional dan 25 persen karyawan penunjang operasional.
Mengikuti protokol kesehatan secara ketat dan melaporkan kegiatannya secara berkala pada Kemenperin.
"Ini perlu mendapatkan perhatian khusus untuk industri perusahaan manufaktur, sebab apabila mereka memiliki komitmen delivery dengan perusahaan lain di lingkup nasional atau negara lain yang secara kontraktual tidak bisa dihindari," katanya.
Selain itu, kata Eddy, pemerintah juga perlu mengizinkan industri manufaktur sektor nonessensial serta industri penunjangnya untuk tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen karyawan operasional dan 10 persen karyawan penunjang operasional, namun dengan tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat.
"Bilamana karyawan yang masuk pada perusahaan sektor tersebut telah divaksin minimal 1 kali, dan melaporkan kegiatan secara berkala pada Kemenperin," katanya.
Ia mendorong, percepatan pelaksanaan vaksinasi di daerah-daerah perindustrian dan perdagangan, dengan menyediakan fasilitas Kesehatan masyarakat (Fasyankes) yang dapat bergerak cepat dan mempunyai P-Care vaksinasi oleh BPJS Kesehatan dan
"Pemerintah perlu meminta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu penyelenggaraan vaksin dan pemberian vitamin dan obat-obatan secara gratis kepada karyawan," katanya. (*)