Sumenep (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memperpanjang masa pendaftaran anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) pemilihan kepala daerah setempat untuk dua kecamatan kepulauan, yakni Kangayan dan Sapeken. "Untuk PPK di dua kecamatan tersebut, masa pendaftarannya diperpanjang hingga Selasa (28/4), karena jumlah pendaftarnya masih minim, yakni di bawah 10 orang," kata komisioner KPU Sumenep, A Zubaidi di Sumenep, Senin. Ia menjelaskan, sesuai tahapan Pilkada Sumenep 2015, masa pendaftaran anggota PPK sejak 21 April hingga 26 April. "Idealnya jumlah pendaftar di masing-masing PPK itu minimal sebanyak 10 orang. Ketika jumlah pendaftar anggota PPK Kangayan dan Sapeken di bawah 10 orang, kami konsultasi dengan KPU Jawa Timur dan ternyata diperkenankan memperpanjang masa pendaftaran untuk dua PPK tersebut," ujarnya, menerangkan. Perpanjangan masa pendaftaran anggota PPK Kangayan (Kepulauan Kangean) dan Sapeken (Kepulauan Sapeken) itu hanya dilakukan satu kali, yakni selama dua hari (26-27/4). "Kalau jumlah pendaftarnya tetap di bawah 10 orang, kami tetap akan melanjutkan tahapan, yakni mengumukan hasil seleksi administrasi pendaftar pada Rabu (28/4). Tidak akan ada perpanjangan masa pendaftaran lagi," ucapnya. Hingga Minggu (26/4) sore, jumlah pendaftar PPK Kangayan sebanyak lima orang dan Sapeken sebanyak tujuh orang. "Jumlah anggota PPK di masing-masing kecamatan itu sebanyak lima orang. Dalam konteks ideal, jumlah pendaftar PPK di masing-masing kecamatan tersebut minimal 10 orang, karena kami berencana mengambil 10 pendaftar yang lolos seleksi administrasi dan tes tulis untuk mengikuti tes wawancara," tuturnya. Zubed, sapaan A Zubaidi, menjelaskan, para pendaftar anggota PPK yang dinyatakan memenuhi persyaratan secara administrasi akan menjalani tes tulis pada 2 Mei dan selanjutnya tes wawancara pada 5-8 Mei. "Dalam konteks ideal, kami berencana mengambil 10 pendaftar yang lolos tes tulis untuk ikut tes wawancara. Nantinya, dari tes wawancara itu, kami akan memilih lima nama untuk ditetapkan dan dilantik sebagai anggota PPK di masing-masing kecamatan," katanya, menambahkan. Hingga Minggu sore tercatat 745 pendaftar anggota PPK (untuk seluruh kecamatan) yang telah mengembalikan formulir dan menyerahkan berkas persyaratan ke KPU Sumenep. Sesuai jadwal tahapan Pilkada Sumenep 2015, pelantikan anggota PPK oleh KPU setempat pada 12 Mei. Sumenep terdiri atas 27 kecamatan, dan sembilan di antaranya berada di wilayah kepulauan. Masa jabatan A Busyro Karim-Soengkono Sidik sebagai Bupati-Wakil Bupati Sumenep periode 2010-2015 yang merupakan hasil pilkada langsung setempat pada 2010, akan berakhir pada Oktober 2015. Pilkada Sumenep 2015 akan digelar pada 9 Desember. (*)
KPU Sumenep Perpanjang Masa Pendaftaran Anggota PPK
Senin, 27 April 2015 15:29 WIB