228 WNI Terancam Hukuman Mati
Sabtu, 18 April 2015 16:16 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Sebanyak 228 orang Warga Negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri karena tersandung sejumlah kasus, di antaranya persoalan ketenegakerjaan, kriminal murni, hingga terlibat narkoba.
"Data yang ada, sampai sekarang sebanyak 228 WNI yang ancaman hukumannya mati," ujar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri ketika ditemui usai menghadiri pengukuhan Chairul Tanjung sebagai Guru Besar di Universitas Airlangga Surabaya, Sabtu.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 37 di antaranya merupakan tenaga kerja yang bekerja di luar negeri dan mayoritas terlibat kasus kriminal ketenagakerjaan.
Pihaknya mengaku berbagai upaya membantu ratusan WNI tersebut agar terbebas dari ancaman hukuman mati, mulai pendampingan, menyiapkan pengacara, penguatan informasi, hingga pendekatan formal ke keluarga korban.
"Khusus pendekatan formal ini sangat penting karena keluarga atau pihak terkait bisa memaafkan sehingga hukuman mati tidak sampai dilaksanakan," tukas mantan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Pemerintah Indonesia, lanjut dia, juga terus bertekad untuk memberikan perlindungan kepada WNI seoptimal mungkin dan meminta tidak mempertanyakan keseriusan perlindungan karena sudah dilakukan semaksimal mungkin.
"Pada prinsipnya pemerintah pusat tidak akan diam saja dan tak melakukan apa-apa terkait banyaknya warga negaranya yang terancam hukuman mati di negeri orang," kata menteri kelahiran Semarang, Jawa Tengah tersebut.
Selain itu, pihaknya menyesalkan sikap Pemerintah Arab Saudi yang telah melakukan eksekusi mati terhadap WNI bernama Siti Zaenab asal Bangkalam Madura tanpa pemberitahuan.
"Kami menyayangkan sikap pemerintah Arab Saudi yang mengeksekusi tanpa pemberitahuan, baik waktu, tempat peleksanaan hukuman dan yang terkait lainnya. Ini sangat tidak lazim," tutur legislator DPR RI periode 2009-2014 tersebut.
Akibatnya, Pemerintah Indonesia mengirimkan surat protes keras kepada Pemerintah Arab Saudi terkait eksekusi mati WNI di negara itu tanpa pemberitahuan. (*)