Trenggalek (Antara Jatim) - Larangan penggunaan keramba ikan di sekitar kawasan pantai dinilai merugikan nelayan kecil yang sehari-hari menggantungkan hidup mereka dari hasil penjualan benih udang lobster untuk kepentingan budidaya hasil kelautan. Seorang penggiat sekaligus pemerhati masalah kelautan di pesisir Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Darminto, Kamis, mengatakan kebijakan itu salah kaprah, karena benih lobster hasil tangkapan nelayan menggunakan keramba itu dijual untuk dibudidayakan petani ikan lain. \"Menteri Susi Pudjiastuti seharusnya selektif dalam mengeluarkan kebijakan,\" kata Darminto. Ia mencontohkan kasus yang dialami ratusan nelayan kecil di sekitar Pelabuhan Prigi dan Pantai Pasir Putih, Kecamatan Watulimo. Pasca keluarnya kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti melalui peraturan nomor 1/Permen-KP/2015 tentang pembatasan penangkapan tiga spesies perikanan penting yakni lobster (panulirus), kepiting (scyla), dan rajungan (portunus pelagicus), banyak nelayan lokal yang jatuh miskin. Darminto mengemukakan, hal itu terjadi lantaran nelayan kehilangan sumber pendapatan utama mereka dari hasil pengelolaan keramba-keramba ikan di sekitar Pantai Prigi, Pasir Putih, maupun beberapa kawasan pantai lain di sekitarnya. \"Di daerah sini ada sekitar 500-an keramba yang kini \'mangkrak\' (terbengkalai) karena dilarang digunakan oleh Menteri Susi. Nelayan tidak berani mengoperasionalkan sarana tangkap tersebut karena pembelinya takut ditangkap ataupun kena denda karena melanggar peraturan tersebut,\" ujarnya. Dengan asumsi satu nelayan lokal memiliki rata-rata dua unit keramba, Darminto memperkirakan kerugian yang dialami setiap nelayan mencapai sekitar Rp25 juta. Nilai itu dihitung dari biaya produksi pembuatan keramba, pembelian genset dan lampu penerangan yang dipasang di dalam keramba, serta jaring untuk menangkap hasil aneka lobster, kepiting maupun rajungan. \"Aneh, selama ini penggunaan keramba tidak pernah dipermasalahkan oleh pemerintah. Dinas Kelautan dan Perikanan Trenggalek bahkan beberapa kali melakukan pembinaan terhadap nelayan untuk menggunakan teknologi keramba, tapi sekarang malah dilarang,\" kritiknya. Belum ada konfirmasi resmi dari pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Trenggalek terkait persoalan yang dialami sejumlah nelayan lokal pemilik keramba ikan tersebut. Pemerintah daerah sejauh ini juga belum melakukan tindakan atau kebijakan tertentu guna membantu para nelayan dari risiko kebangkrutan, menyusul terbengkalainya ratusan keramba ikan yang kini dibiarkan teronggok di sejumlah titik kawasan pantai setempat. (*)
Berita Terkait
Budi daya ikan air tawar keramba di Ranu Klakah
21 April 2025 15:53
Dinas sebut kematian ikan keramba Telaga Ngebel dipicu fenomena upwelling
7 Februari 2025 08:38
Ribuan ikan keramba di Telaga Ngebel mati mendadak
7 Februari 2025 08:37
Jasa Tirta I tebar 160 ribu bibit ikan di tiga waduk
15 Agustus 2024 17:20
Kematian ikan keramba di Kedung Ombo terus bertambah
3 Januari 2023 18:18
Pembudi daya ikan keramba jaring apung Situbondo mulai nikmati paneh hasil bantuan CSR PLN
14 Juni 2021 19:12
Pembudidaya ikan keramba di Situbondo peroleh bantuan bibit lobster
20 Oktober 2020 11:22
10 ton ikan mati akibat hujan deras
30 Januari 2020 15:34
