Banyuwangi (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, akan mematenkan komoditas durian merah menjadi produk buah asli daerah itu. Kepala Dinas Pertanian, Kehutanan, dan Perkebunan (Dispertahutbun) Banyuwangi Ikrori Hudanto saat dihubungi di Banyuwangi, Minggu mengemukakan pihaknya tengah mengebut pemenuhan syarat untuk mendapatkan paten dari Kementerian Hukum dan HAM RI. "Sejumlah syarat yang sedang dipersiapkan antara lain uji kualitas dan uji kebenaran hasil observasi pohon induk yang telah dilakukan selama dua tahun," katanya. Menurut dia, hasil pengujian dari Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) pekan depan depan akan keluar sebagai dari persyaratan tersebut. Pemkab Banyuwangi juga telah mengajukan surat dukungan sebagai salah satu syarat memperoleh sertifikat pengukuhan. "Salah satu persyaratan mengukuhkan suatu varietas lokal memang perlu jaminan pemerintah daerah untuk mengembangkan varietas itu secara berkelanjutan," kata Ikrori. Dia menambahkan, jika semua persyaratan sudah lengkap, pengajuan ke Kementerian Pertanian bisa dilakukan. Jika varietas durian merah telah dipatenkan, maka Pemkab Banyuwangi wajib mengembangkannya secara berkelanjutan. "Kami telah membuat peta wilayah yang akan dijadikan sentra pengembangan durian merah. Di antaranya di Kecamatan Kalipuro, Licin, Glagah, Giri, dan Songgon. Lima kecamatan tersebut dipilih sesuai asal induk pohon dan memiliki topografi yang sesuai dengan kebutuhan varietas durian merah," katanya. Saat ini, Pemkab Banyuwangi juga telah mulai melakukan penggandaan varietas dengan cara vegetatif. "Dari 63 pohon induk durian merah yang ada di Banyuwangi, hanya dua yang diusulkan, yaitu dua varietas yang dikembangkan di Kampung Anyar, Kecamatan Glagah, karena rasanya dinilai lebih nikmat," ujarnya. Ikrori memaparkan, pihkanya juga melakukan penguatan persyaratan izin hak paten melalui petani pemilik pohon induk. Para petani tersebut diberi pemahaman terkait identifikasi geografis (IG) durian merah. "Pemilik pohon induk juga diajak mengajukan izin IG ke Kementerian," ujarnya. IG sendiri merupakan perlindungan dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM yang menyatakan bahwa varietas tersebut memiliki ciri khas karena faktor geografis dari Banyuwangi. "Ini sebagai upaya kita mengantisipasi jika durian merah Banyuwangi diklaim pihak lain. Apalagi kita tahu sendiri perdagangan durian merah Banyuwangi sangat kencang, banyak sekali dikirim ke luar daerah bahkan luar negeri," tuturnya. (*)
Pemkab Banyuwangi Patenkan Durian Merah
Minggu, 12 April 2015 19:35 WIB