Kejaksaan Datangan Tim Ahli Selidiki Proyek Embung
Minggu, 22 Maret 2015 19:01 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Madiun mendatangkan tim ahli Forensik Laboratorium Manajemen Konstruksi (MK) dari Fakultas Teknik Sipil Universitas Brawijaya Malang guna menyelidiki proyek Embung Pilangbango Pemkot Madiun, Jawa Timur, senilai Rp18 miliar yang diduga terdapat ketidakberesan dalam pelaksanaannya.
Kasi Pidana Khusus Kejari Madiun, Kusuma Jayabulo, Minggu, mengatakan, tim ahli yang didatangkan berjumlah sekitar 20 orang. Mereka memeriksa kondisi fisik bangunan dan menghitung perkiraan nilai kerugian negara dalam proyek tersebut.
"Hasil pemeriksaan dari tim ahli akan memperkuat penyelidikan kami tentang dugaan kasus korupsi proyek embung tersebut," ujar Kusuma kepada wartawan.
Ketua Tim Forensik Laboratorium MK Teknik Sipil Unibraw Malang, Sugeng Prayitno, mengatakan, setelah menyelesaikan uji fisik secara menyeluruh, rencananya, hasilnya akan dibawa ke laboratorium untuk dipelajari.
"Hasilnya baru akan kami sampaikan dan serahkan ke penyidik Kejari Madiun tiga pekan ke depan usai evaluasi," kata Sugeng.
Ditanya soal temuan awal dalam uji forensik itu, Sugeng mengungkapkan secara kasat mata sudah ada bangunan roboh, ambrol, dan ambles. Akan tetapi, pandangan visual itu tetap harus didalami dengan riset yang benar.
Ia menambahkan, sejak awal jika proyek senilai Rp18,7 miliar itu akan ambrol di sejumlah titik. Alasannya, ada pergerakan dan penuruan tanah serta aliran air tanah sangat deras di sekitar lokasi pembangunan embung.
"Sebelumnya kami sudah memprediksi dalam waktu dekat bangunan embung akan ambles dan ambrol. Itu sudah kami sampaikan ke tim perencaan dan pembangunan," kata dia.
Seperti diketahui, proyek Embung Pilangbango yang dikerjakan PT Cahaya Indah Jatisono KSO, senilai Rp18 miliar lebih itu, saat ini mangkrak akibat molor dari jadwal pengerjaan. Proyek tersebut baru mencapai 87 persen dari target 95 persen pengerjaan hingga batas waktu akhir Desember 2014. (*)