Surabaya (Antara Jatim) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim dengan alasan untuk mempermudah proses pemeriksaan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Arizyanto, Selasa, mengatakan, penahanan kepada dua orang tersangka berinisial NS dan DKP ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk mempermudah penyidik melakukan proses pemeriksaan. Ia mengemukakan, selain mempermudah pemeriksaan, penahanan kedua pelaku tersebut dilakukan sebagai salah satu sarana untuk menghindari para tersangka melarikan diri. "Kami tidak ingin para tersangka ini melarikan diri selama proses pemeriksaan berlangsung," katanya. Ia mengatakan, tujuan lain dilakukan penahanan tersebut adalah menjaga kepada kedua tersangka tersebut supaya tidak melakukan hal-hal yang merugikan. "Hal-hal yang merugikan tersebut di antaranya menghilangkan barang bukti yang berguna untuk proses pemeriksaan dan juga menghindarkan kepada para tersangka supaya tidak mengulangi tindak pidana," katanya. Ia mengatakan, dalam pekan ini pihaknya juga memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah di Kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim senilai Rp20 miliar. "Semua saksi yang dipanggil sebagai saksi adalah pegawai yang ada di lingkungan Kadin Jatim," katanya. Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sebesar Rp20 miliar. Kepala Kejati Jatim Elvis Johny menyatakan, dua orang yang sudah ditetapkan tersangka adalah DKP dan NS yang dianggap bertanggung jawab terkait dengan kasus ini.(*)
Kejati Jatim Tahan Dua Tersangka Kadin Jatim
Selasa, 10 Maret 2015 19:40 WIB