HIPMI Dorong Pemkab Jember Miliki Pelayanan Terpadu
Minggu, 1 Maret 2015 20:10 WIB
Jember (Antara Jatim) - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur, memiliki pelayanan terpadu satu pintu untuk mempermudah seluruh proses perizinan.
"Belum adanya pelayanan terpadu satu pintu akan mempersulit para investor untuk memproses perizinan dan hal itu banyak dikeluhkan para pengusaha muda," kata Ketua HIPMI Jember Rendra Wirawan, Minggu.
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 tahun 2006 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, setiap pemerintah daerah sudah seharusnya memiliki sistem pelayanan dengan model pelayanan satu pintu tersebut.
"Jember merupakan satu-satunya kabupaten/kota di Jawa Timur yang masih belum memiliki sistem layanan bersama seperti pelayanan terpadu satu pintu (PTSP)," ucap mantan anggota DPRD Jember itu.
Pemkab Jember, lanjut dia, sebenarnya sudah bisa menerapkan model PTSP karena secara kualitas satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di kabupaten setempat mampu menerapkan hal tersebut.
"Saat ini tinggal merealisasikan saja pelayanan yang terpisah itu menjadi satu, sehingga membuat pengurusan izin lebih sistemasis dan efisien," paparnya.
Ia mengatakan, proses sebuah perizinan dibutuhkan persetujuan dari sejumlah instansi berbeda dan faktanya letak instansi tersebut berjauhan.
"Seperti contoh, bagi yang hendak mengurusi izin usaha di bidang makanan harus memprosesnya di Kantor Disperindag dan Dinas Kesehatan, padahal lokasi kedua instansi tersebut cukup jauh," katanya.
Ia berharap pelayanan terpadu satu pintu dapat segera terwujud di Kabupaten Jember, sehingga banyak investor yang menanamkan investasinya di Kota Tembakau tersebut.
Sementara Kepala Bagian Organisasi Pemkab Jember Rahman Hidayat mengatakan Pemkab Jember akan membuat rancangan peraturan daerah tentang pelayanan terpadu satu pintu.
"Pemkab sudah menyerahkan rancangan Perda PTSP kepada dewan dan raperda tersebut masuk dalam enam perda yang menjadi program legislasi daerah," tuturnya.(*)