Legislator: Keputusan DPR Soal Calon Kapolri Mengikat
Sabtu, 21 Februari 2015 0:53 WIB
Oleh Riza Harahap
Jakarta (Antara) - Anggota Komisi III DPR RI dari Frksi Partai NasDem Johny G Plate menilai keputusan DPR RI yang menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Jika Presiden Joko Widodo mengusulkan calon Kapolri, maka surat Presiden baru bisa diproses setelah DPR RI membatalkan keputusan sebelumnya soal Kapolri," kata Johny G Plate pada diskusi "Dialektika Demokrasi: Calon Kapolri Baru" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta,
Jumat.
Menurut Johny, keputusan DPR RI soal Kapolri diputuskan dalam forum rapat paripurna, maka pembatalan keputusan itu juga harus dilakukan dalam forum rapat paripurna.
Ia menjelaskan, saat ini DPR RI sedang dalam masa reses hingga 22 Maret mendatang, dimana anggota DPR RI melakukan kunjungan kerja keliompok bersama anggota komisi atau kunjungan kerja perorangan ke daerah pemilihannya masing-masing.
Karena itu, kata dia, rapat paripurna DPR RI baru dapat diselenggarakan pada masa persidangan berikutnya, mulai 23 Maret 2015.
Johny menegaskan, pembatalan keputusan DPR RI melalui rapat paripurna ini sangat penting.
"Jangan sampai DPR RI memiliki dua keputusan yang berbeda soal Kapolri, karena akan melanggar aturan perundangan," katanya. (*)