Bangkalan (Antara Jatim) - Warga Desa Pamorah, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Kamis, berunjuk rasa ke kantor Bapemas dan DPRD setempat, menuntut agar pelaksanaan pemilihan kepala desa di desa itu segera digelar. Massa juga menuntut agar tiga calon kepala desa yakni masing-masing Moh Nai, Moh Lukma dan Moh Syamsuri, tidak dibatalkan dalam pencalonananya pada pemilihan Kepala Desa. Sebab, menurut massa pengunjuk rasa ini, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2006, para calon kades adalah penduduk setempat atau putra desa yang berada di luar desa setempat. "Dalam Perda itu sudah jelas, putra daerah berhak mencalonkan diri, tapi kenapa di batalkan," protes Korlap Aksi Sayeni dalam orasinya. Bahkan penetapan para calon, ini telah mendapat persetujuan panitia, BPD, Camat dan Bapemas, tapi oleh Pemkab Bangkalan, justru penetapan calon kepala desa itu dibatalkan. Sementara, sambung Sayane, di desa lain yang juga akan menggelar pilkades dalam waktu dekat ini, juga diperbolehkan menjaring calon kepala desa dari wilayah itu, selama yang bersangkutan masih terdata sebagai warga desa. "Ini kan tidak tepat, karena dalam menetapkan pencelonan kepala desa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Sayene. Kepala Bapemas Pemkab Bangkalan Ismet Efendi menyatakan, Perda Nomor 7 Tahun 2006 yang menjadi sandaran pelaksanaan pilkades itu sudah tidak berlaku. Ismet menjelaskan, pelaksanaan pilkades mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014. "Isinya menyatakan, para calon adalah penduduk setempat dan minimal berdomisili 1 tahun pada saat pendaftaran sebagai bakal calon kepala desa," katanya menjelaskan.(*)
Warga Pamorah Bangkalan Tuntut Pelaksanaan Pilkades
Kamis, 12 Februari 2015 13:00 WIB