Kejaksaan Selidiki Penyelewengan Program PIK Madiun
Senin, 9 Februari 2015 21:55 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan, Jawa Timur, menyelidiki kasus dugaan korupsi program Peningkatan Industri Kerajinan (PIK) tahun 2012 di Kabupaten Madiun yang diduga menyalahi aturan.
PIK yang dimaksud adalah program pemerintah pusat untuk penguatan industri kecil di Kabupaten Madiun. Dalam kasus itu, Kejari sedang menelusuri sisa anggaran PIK yang tidak dikembalikan ke kas daerah (kasda) oleh pihak terkait, yakni Bagian Perekonomian Kabupaten Madiun, sebesar Rp105,1 juta.
Awalnya program PIK berbentuk pinjaman lunak yang anggarannya disimpan di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Namun dalam perkembangannya, anggaran itu kemudian dialihkan ke PD BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun.
Kasie Pidana Khusus Kejari Mejayan, I Putu Sugiawan, Senin, mengatakan, dalam kasus tersebut, kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi, namun belum ada yang ditetapkan tersangka.
"Kasus ini masih diselidiki lebih lanjut. Sejumlah saksi sudah diperiksa, hari ini kami memeriksa mantan Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Madiun, Soehardi," ujar I Putu kepada wartawan.
Soehardi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun itu ditanyai soal asal dana, penggunaan dana, serta pengembangan kegiatan tersebut.
Sebelumnya, Kejari Mejayan juga telah memeriksa mantan Kepala Bagian Perekonnomian lainnya, Komari; Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pariwisata (Disperindagkopar) Budi Tjahjono yang saat itu menjabat sebagai Asisten Pemerintahan Bidang Perekonomian; Kabag Perekonomian saat ini, Yudi Hartono; dan direksi PD BPR Kabupaten Madiun.
I Putu menambahkan, pihaknya saat ini fokus pada pencairan dana sebesar Rp105,1 juta oleh Kepala bagian Perekonomian lainnya, Komari. Adapun, Komari saat ini menjabat sebagai Staf ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan.
Namun, setelah tim kejaksaan setempat turun ke lapangan, uang tersebut baru dikembalikan ke kasda pada 6 Januari 2015. Padahal program itu sudah lama berakhir.
Sesuai aturan, seharusnya uang Rp105 juta itu dikembalikan ke kasda di tahun anggaran berjalan. Artinya, pengembalian sisa anggaran harus dilakukan pada tahun itu juga.
Kejaksaan masih menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut. Saat ini masih masuk tahap pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). (*)