Ngawi (Antara Jatim) - Petugas Polres Ngawi, Jawa Timur, menangkap seorang tersangka pengangkut kayu jati ilegal yang diduga berasal dari hutan milik Perhutani di wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi. Kepala Sub Bagian Humas Polres Ngawi, AKP Subadri, Senin, mengatakan, tersangka adalah Slamet Riyadi (45), warga Desa Bangunrejo Kidul, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi. "Tersangka ditangkap petugas gabungan Polres Ngawi dan polisi hutan setempat saat mengangkut kayu tersebut di Jalan Raya Ngawi-Solo, tepatnya di Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, Ngawi," kata AKP Subadri. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan delapan balok kayu jati olahan dengan berbagai ukuran dan sebuah truk bernomor polisi AD-1330-NB yang digunakan untuk mengangkut kayu-kayu tersebut. Ia menjelaskan, saat diperiksa, tersangka berhasil menujukkan surat atau dokumen kayu kepada petugas. Namun, sayangnya setelah diteliti lebih lanjut, dokumen yang dibawanya tersebut bukan dokumen dari kayu-kayu yang diangkutnya. "Saat diperiksa ternyata dokumen dengan fisik kayunya tidak sama. Karena itu, tersangka berikut barang buktinya diamankan guna proses hukum lebih lajut," kata dia. Kepada polisi, tersangka mengaku tidak tahu jika kayu-kayu yang diangkutnya ilegal. Ia berpikir kayu-kayu tersebut legal karena ia membawa dokumennya. Tersangka bersedia membawa kayu-kayu tersebut karena tergiur dengan upah yang dijanjikan. Rencananya, ia akan mendapatkan upah sebesar Rp1,5 juta jika berhasil mengantar kayu ke sebuah lokasi di Jalan Panglima Sudirman Kota Ngawi. Kepada polisi, tersangka mengaku bahwa kayu-kayu tersebut milik seorang pegawai Perhutani berinisial UM. Polisi hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap UM tersebut. "Polisi masih mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut, termasuk menyelidiki keterlibatan jaringan orang-orang dalam Perhutani," tambah AKP Subadri. Sementara, KBO Satuan Reskrim Polres Ngawi, Iptu Subandi, menyatakan, kasus ilegal logging yang ditangani Polres Ngawi selama bulan Januari 2015 sudah sebanyak empat kasus. "Dari empat kasus tersebut, nilai total barang bukti kayu yang diamankan diperkirakan mencapai Rp100 juta lebih," kata Iptu Subandi. Meski hanya sopir pengangkut, Slamet Riyadi tetap ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia akan dikenai dengan UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan yang ancaman pidana penjaranya mencapai lima tahun. (*)
Berita Terkait
Polres Ngawi selidiki penyebab dugaan keracunan MBG di SMKN 1 Sine
1 Oktober 2025 22:20
Satgas Pangan Ngawi antisipasi pengoplosan beras di pasaran
31 Juli 2025 06:00
Reskrim Polres Ngawi tangkap sindikat perdagangan bayi
31 Mei 2025 18:14
Polres Ngawi tangkap kepala desa terlibat sindikat pengedar uang palsu
30 Mei 2025 19:46
Satgas Pangan Ngawi lakukan sidak stok MinyaKita di pasaran
12 Maret 2025 16:08
Pupuk Indonesia apresiasi Polres Ngawi berantas penyelewengan pupuk
2 Februari 2025 16:45
Polres Blitar dampingi keluarga korban mutilasi
27 Januari 2025 20:34
