Pemkot Surabaya Tak Persoalkan Rangkap Jabatan Ketua Bawas
Kamis, 5 Februari 2015 20:49 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Surabaya tidak mempersoalkan Ketua Badan Pengawas (Bawas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surabaya Samba Prawira yang merangkap jabatan sebagai Ketua Bawas PD Pasar Surya.
Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya, Hendro Gunawan, di Surabaya, Kamis, mengatakan, sejauh ini rangkap jabatan untuk posisi di Bawas itu diperbolehkan, yang dilarang adalah ketika rangkap jabatan dibagian direksi.
"Apa ada aturan yang melarang ketua Bawas rangkap jabatan seperti menteri BUMN, dia juga menjadi komisaris dimana-mana, apa ada larangan," katanya.
Untuk menduduki posisi ketua Bawas, lanjut dia, juga telah melalui proses seleksi yang sesuai prosedur. Ketika rangkap jabatan, maka yang bersangkutan juga akan mendapat gaji sesuai dengan jabatannya. Artinya, Samba Prawira mendapat gaji sebagai ketua Bawas di PD Pasar Surya dan Bawas PDAM Surya Sembada.
Terkait kinerja Bawas lantaran rangkap jabatan, Hendro mengaku tidak dapat memutuskan bahwa kinerja Bawas buruk karena maksimal tidaknya kinerja Bawas, tergantung dari yang bersangkutan.
Sementara itu, Ketua Bawas PDAM Surya Sembada dan PD Pasar Surya, Samba Prawira saat dikonfirmasi wartawan juga mengaku tidak ada masalah ketika rangkap jabatan Bawas sebab selama ini memang tidak aturan yang melarang ketua Bawas rangkap jabatan.
Meski begitu, dia menyadari bahwa, tidak etis ketika harus rangkap jabatan. Diapun pada akhir tahun lalu mengajukan permohonan pemberhentian dari ketua Bawas PD Pasar Surya.
Selain karena masa jabatannya sebagai ketua Bawas PD Pasar Surya sudah berakhir, dia juga ingin fokus di Bawas PDAM Surya Sembada. "Saya sudah mengajukan pemberhentian ke wali kota, tapi bu wali malah memperpanjang masa jabatan saya di Bawas PD Pasar Surya," katanya.
Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mazlan Mansur menilai, ketua Bawas yang rangkap jabatan ini mengakibatkan kinerja Bawas tidak maksimal. Menurut dia, ketua Bawas tidak boleh rangkap jabatan.
Dengan begitu, yang bersangkutan bisa maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap BUMD yang dinaunginya. Samba juga harus meninggalkan salah satu jabatannya agar fokus di satu BUMD saja.
"Kami akan mempelajari aturan, apakah boleh ketua Bawas rangkap jabatan dalam perusahaan daerah di Pemkot Surabaya," ujarnya. (*)