Delapan Tahun untuk Pembunuh Pelajar Pasuruan
Rabu, 4 Februari 2015 21:57 WIB
Pasuruan (Antara Jatim) - AEL (17) yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan pelajar SMAK St. Albertus, Alexander Axel Elleaza, divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Jawa Timur.
"Terdapat dua unsur dakwaan subsider yang terbukti memberatkan terdakwa yaitu berdasarkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta berdasarkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sehingga ia dihukum selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Ketua majelis hakim yang menangani kasus pembunuhan tersebut, Moris M. Sihombing, Rabu.
Berdasarkan Undang-Undang Peradilan Pidana Anak, lanjut dia, sanksi yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah termasuk setengah hukuman penjara dari yang dilakukan orang dewasa yaitu hukuman maksimal selama 20 tahun.
"Hukuman untuk orang dewasa dalam hal ini akan dijatuhi sanksi maksimal selama 20 tahun, sedangkan menurut peradilan anak akan menjadi setengah hukuman penjara dari yang dilakukan orang dewasa, yaitu delapan tahun dengan menimbang beberapa hal yang meringankan terdakwa," paparnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sudiono mengaku pikir-pikir terlebih dahulu dan membicarakan hal itu dengan keluarga terdakwa, namun pihaknya melakukan upaya hukum agar dapat diringankan sanksi yang akan dijalani oleh kliennya tersebut.
"Saya akan berpikir selama kurang lebih satu minggu dari sekarang dengan pihak keluarga AEL, apakah nantinya akan melakukan upaya hukum atau menerima keputusan majelis hakim. Namun tentunya pihak keluarga ingin agar hukuman tersebut bisa diringankan," ujarnya.
Disisi lain, orang tua korban, Alexander Axel Elleaza, Natalie Evifani mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama delapan tahun.
"Saya sangat kecewa dan kurang puas dengan putusan majelis hakim, saya mau dia dihukum mati karena sudah menghilangkan nyawa putra saya. Rasa sakit saya masih belum hilang," katanya.
Alexander Axel Elleaza ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Soekarno Hatta 27C, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan dengan delapan tusukan. (*)