Madiun (Antara Jatim) - Petugas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Pariwisata (Disperindagkoppar) Kota Madiun, Jawa Timur, merazia minuman beralkohol yang masih banyak dijual bebas di toko swalayan atau minimarket di kota setempat. \"Dalam razia tersebut, petugas berhasil menyita sekitar 50 botol minuman yang mengandung alkohol di atas 0,5 persen,\" ujar Kepala Bidang Perdagangan, Disperindagkoppar Kota Madiun, Tatik Waryandani, kepada wartawan, di Madiun, Jumat. Menurut dia, razia tersebut menindaklanjuti larangan Kementerian Perdagangan tentang penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat umum, seperti kios, swalayan, atau warung yang berukuran 12 meter persegi. Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Perdagangan Nomor 6 tahun 2015 tentang perubahan pelarangan penjualan minuman beralkohol di tingkat swalayan di seluruh Indonesia, maka minuman yang mengandung alkohol lebih dari 0,5 persen tidak boleh dijual di toko secara bebas. \"Minuman yang mengandung alkohol lebih dari 0,5 persen hanya boleh dijual di tempat hiburan malam ataupun tempat tertentu saja sesuai perizinan,\" terang dia. Pihaknya mengimbau, dengan larangan tersebut, pihak pengelola toko merasa sadar dan tidak mejual barang tersebut lagi. Tatik menyatakan jika ada pengelola toko yang melanggar, pihaknya akan melibatkan kepolisian untuk memberikan sanksi tegas. Sejumlah pengelola toko mengaku sudah menarik barang minuman beralkohol yang dilarang oleh pemerintah tersebut. Hal itu sesuai instruksi dari pimpinan perusahaannya. \"Kami sudah terlebih dulu menarik minuman beralkohol sebelum dirazia. Itu sesuai dengan anjuran pimpinan perusahaan,\" kata seorang pekerja toko setempat, Heru. Sementara, selain merazia minuman yang mengandung alkohol lebih dari 0,5 persen, petugas Disperindagkoppar Kota Madiun juga merazia dan menarik buah apel impor asal Amerika Serikat yang diduga mengandung bakteri \"Listeria monocytogenes\". Apel impor yang dirazia dan ditarik tersebut adalah buah apel jenis \"Granny Smith\" dan \"Gala\" yang diimpor dari Bidart Bros, Bakersfield, California, Amerika Serikat. Dua jenis apel yang biasa dijual dengan merek \"Granny\'s Best\" dan \"Big B\" itu berbahaya bagi kesehatan jika mengonsumsinya. Hasilnya, para petugas masih menemukan apel yang dilarang tersebut. Pihaknya telah memerintahkan pengelola toko menarik apel tersebut dan dimusnahkan. (*)
Disperindagkoppar Kota Madiun Razia Minuman Beralkohol
Jumat, 30 Januari 2015 18:40 WIB