Jember (Antara Jatim) - Pimpinan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengatakan rancangan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) bisa berubah terutama pasal pertambangan dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (15/1). "Rapat panitia khusus (pansus) sudah final dalam rancangan perda RTRW yakni tidak ada eksploitasi dalam pasal 46 tentang pertambangan karena anggota pansus sepakat hanya untuk eksplorasi pertambangan," kata Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi, Selasa. Menurut dia, hasil pansus tersebut akan disampaikan dalam rapat paripurna pengesahan Perda RTRW, namun tidak menutup kemungkinan pasal pertambangan tersebut berubah. "Semua bisa berubah dalam rapat paripurna nanti, tinggal konsistensi partai politik untuk mendukung atau menolak eksploitasi tambang," kata Ketua Pansus Perda RTRW itu. Informasi yang beredar, sejumlah legislator yang awalnya menolak pertambangan dikabarkan berbalik arah, menerima pertambangan karena intervensi sejumlah pihak yang berkepentingan dalam Perda RTRW tersebut. "Partai kami tetap konsisten untuk berjuang menolak agar pasal tambang tidak masuk dalam Perda RTRW, kalau pun ada hanya boleh eksplorasi dan untuk ilmu pengetahuan saja, bukan eksploitasi," ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jember itu. Ayub enggan berkomentar banyak terkait partai politik mana yang berbalik arah mendukung pertambangan karena hal tersebut merupakan hak masing-masing parpol.(*)


Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026