Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengawal proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk memasukkan area Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
"Untuk sementara, target kami (revisi) tiga bulan ini. Kita targetkan awal tahun 2026 sudah 'clean and clear'," ujar Nusron dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Dalam KP2B itu terdapat Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang akan dilindungi agar tidak dialihfungsikan ke lahan nonpertanian, ujar dia.
"Kami di ATR/BPN pro ketahanan pangan,” kata Nusron.
Karenanya, ia mengatakan mengimbau pemerintah daerah untuk melakukan identifikasi, verifikasi dan klarifikasi atas lahan baku sawah (LBS) di daerah masing-masing, maksimal hingga Februari 2026.
Hasil temuan tersebut nantinya akan menjadi bahan revisi Perda RTRW untuk memasukkan KP2B sebanyak 87 persen dari total LBS sesuai target dalam RPJMN Tahun 2025-2029.
Dari 38 provinsi di Indonesia, menurut Nusron, sudah terdapat enam provinsi yang dalam RTRW-nya telah mengalokasikan KP2B sebesar 87 persen dari total LBS, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
Adapun 19 provinsi lainnya sudah memiliki KP2B dalam RTRW, namun ia mengatakan belum seluruhnya mencapai 87 persen, baik di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.
Sedangkan yang belum mencantumkan KP2B dalam RTRW ada 13 provinsi. Oleh karena itu, ia mengatakan revisi Perda RTRW perlu segera dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga lahan pangan dalam negeri.
“Harapan kami, peta (RTRW) ini berada dalam satu deliniasi yang sama sehingga ke depan ada kepastian mana yang boleh dan tidak boleh (alih fungsi lahan),” kata Nusron.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa penataan ulang lahan persawahan di setiap daerah penting untuk menghindari adanya alih fungsi lahan sawah.
Kementerian Dalam Negeri dengan dukungan Kementerian ATR/BPN, kata Tito, akan ikut membantu mengawal daerah agar segera melakukan revisi RTRW.
