Surabaya (Antara Jatim) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surabaya menegaskan akan terus mengawasi proses mutasi siswa yang terjadi di sekolah negeri di Kota Surabaya pascatertangkap tangan Wakil Kepala Sekolah SMA 15 terkait dugaan pungutan liar (pungli) oleh anggota DPRD Surabaya beberapa hari lalu. "Jadi untuk mutasi, ada proses rekomendasi harus melalui Dinas Pendidikan Provinsi dan juga Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Bila rekomendasi itu turun ya sudah diterima. Ini bentuk pengawasan dari Dispendik sehingga sekolah tidak bisa serta merta melakukan mutasi siswa di sekolahnya," tegas Kepala Dinas Pendidikan Surabaya M. Ikhsan saat menggelar jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Senin. Ikhsan menjelaskan untuk proses rekomendasi tersebut tidak membutuhkan waktu lama. Dia mencontohkan, proses rekomendasi calon murid yang akan pindah sekolah dari Jakarta ke SMAN 15 Surabaya tersebut sudah langsung selesai dalam waktu sehari. Sebelum pengajuan rekomendasi tersebut, tentunya prosedur mutasi sudah harus terpenuhi seperti adanya pagu di sekolah yang dituju, pihak sekolah bersedia, ada surat keterangan dari sekolah asal untuk pindah. "Kalau sudah ada rekomendasi dari Dispendik Provinsi dan Kota berarti sudah diterima, tidak ada kaitan dengan hal-hal lain," ujarnya. Selain itu, Ikhsan juga menegaskan bahwa untuk proses perpindahan peserta didik ke sekolah negeri, tidak dipungut biaya. Sebagai bentuk penegasan mengenai hal itu, Ikhsan menyebut setiap tahunnya, Dispendik Surabaya telah memberikan surat edaran kepada tiap sekolah. "Sesuai Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 47 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam proses perpindahan peserta didik. Salah satunya proses perpindahan peserta didik ke sekolah negeri tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun," jelas Ikhsan. Selain keharusan adanya rekomendasi dari Dispendik Kota/Provinsi, dan juga adanya surat edaran tersebut, Ikhsan juga berharap adanya peran serta dari masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan. "Orang tua juga bisa melakukan pengawasan, silahkan disampaikan ke Dispendik. Kita akan teliti dan kita kaji sejauh mana laporan tersebut," ujarnya. Perihal adanya sorotan publik terhadap mutasi di SMAN 15 Surabaya, Ikhsan menegaskan bahwa pihak-pihak yang terkait kasus ini, tengah menjalani pemeriksaan di Inspektorat Kota Surabaya. "Kita sudah punya acuan di PP 53/2010 untuk menangani kesalahan pegawai kita," ujarnya. Inspektur Pemkot Surabaya, Sigit Sugiharso mengatakan, kasus yang melibatkan kepala sekolah dan wakil kepala sekolah ini merupakan yang pertama kali ditangani di Inspektorat Kota Surabaya. Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait kasus ini sudah dilakukan. "Sampai dengan siang ini, pemeriksaan masih berlanjut. Bila hasil pemeriksaan mengindikasikan telah terjadi pelanggaran, kita akan bentuk tim dari Dispendik dan BKD," katanya. (*)
Dinas Pendidikan Surabaya Awasi Proses Mutasi Siswa
Senin, 5 Januari 2015 19:45 WIB