Madiun (Antara Jatim) - Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur, mengangani kecelakaan lalu lintas sebanyak 251 kasus selama bulan Januari hingga pertengahan Desember 2014. "Jumlah tersebut menurun jika dibandingkan dengan kasus kecelakaan selama tahun 2013 yang mencapai 348 kasus. Atau terjadi penurunan hingga 27,87 persen," ujar Kepala Polres Madiun Kota, AKBP Farman, kepada wartawan, Jumat. Menurut dia, dari jumlah kecelakaan lalu lintas sebanyak 251 kasus itu, terdapat 34 korban meninggal dunia. Sedangkan korban luka berat mencapai tiga orang, luka ringan 403 orang, dan kerugian materi mencapai Rp102,3 juta. Sedangkan di tahun 2013 lalu, dari jumlah kecelakaan sebesar 348 kasus, terdapat 44 korban meninggal dunia, korban luka berat mencapai tujuh orang, luka ringan 546 orang, dan kerugian materi mencapai Rp191, 65 juta. Ia menjelaskan, dari jumlah tersebut, kecelakaan didominasi oleh kendaraan roda dua akibat kecerobohan pengendara motor. Selain itu juga disebabkan karena pelanggaran lalu lintas. Jumlah pelanggar lalu lintas untuk kendaraan roda dua mencapai 9.349 pelanggaran. Di antaranya pelanggaran rambu-rambu lalu lintas dan marka sebanyak 1.501 kasus, tidak memakai helm sebanyak 1.174 kasus, dan kelengkapan surat-surat sebanyak 3.977 kasus. Pihaknya menilai pelanggaran lalu lintas dapat memicu terjadinya kecelakaan. Terlebih pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, dan juga tidak memakai helm. Ia menambahkan, untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, pihaknya melalui satuan terkait sering melakukan sosialisasi pentingnya mematuhi peraturan saat berkendara. Sosialisasi diberikan di sekolah-sekolah, pemasangan spanduk, dan sebagainya. Selain itu, petugas Satuan Lalu Lintas Polres Madiun Kota juga gencar melakukan patroli di wilayah rawan kecelakaan lalu lintas. Diharapkan, dengan upaya-upaya tersebut, kesadaran para pengemudi untuk mematuhi lalu lintas dapat tumbuh sehingga kecelakaan dapat dihindari. (*)
Polres Madiun Kota Tangani 251 Kasus Kecelakaan
Jumat, 26 Desember 2014 16:58 WIB