Kapolrestabes Surabaya: Dua WNA Sindikat Antarnegara
Minggu, 21 Desember 2014 18:37 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Kombes Pol Setija Junianta mengakui dua tersangka warga negara asing (WNA) yang dibekuk sebagai penadah mobil curian merupakan sindikat antarnegara.
"Pencuriannya dilakukan di Indonesia dan menjualnya di luar negeri, terutama di Timor Leste, yang juga negara asal kedua tersangka," ujarnya kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Minggu.
Selain itu, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan kendaraan roda empat dan dua yang didapat dari hasil mencuri dijual ke sejumlah negara lainnya.
"Kami masih mengembangkannya. Berdasarkan hasil penyidikan, mayoritas kendaraan hasil curian dijual di Dili," kata mantan Kapolres Sidoarjo tersebut.
Di hadapan polisi, para tersangka mengaku menjual kendaraan di bawah harga pasaran dan dikirimkan melalui laut dari Pelabuhan Tanjung Perak.
"Kendaraannya dimasukkan kontainer, kemudian dibawa ke Dili. Saat ini beberapa mobil hasil curian kami sita sebagai barang bukti. Mereka menjual ke sana karena harganya lebih tinggi," kata perwira menengah tersebut.
Pihaknya yakin tidak lama lagi bakal mengungkap semua anggota yang termasuk dalam sindikat pelaku tersebut dan sudah memasukkan sejumlah nama sebagai daftar pencarian orang (DPO), salah satunya berinisial Dav.
Sebelumnya, polisi membekuk dua WNA asal Timor Leste karena berperan sebagai penadah mobil curian, masing-masing berinisial Zit (40) dan Joa (29).
Selain menangkap dua WNA, polisi juga meringkus tiga tersangka lainnya, yakni Sug (31) asal Surabaya, Khs (41) asal Gresik, serta Ped (34) asal Atambua.
Polisi berhasil menangkapnya setelah ada laporan dari masyarakat yang melihat ada mobil curian jenis Toyota Rush bernomor polisi AB-1594-FA terparkir di sebuah hotel di Surabaya. (*)