Malang (Antara Jatim) - Sebanyak 21 ribu warga kurang mampu di Kota Malang, Jawa Timur, bebas dari iuran (premi) bulanan BPJS karena mereka masuk program penerima bantuan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang ditanggung pemerintah.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, Dr Asih Tri Rachmi Nuswantari, Selasa, mengatakan sebenarnya kuota warga kurang mampu yang mendapatkan jatah premi BPJS sebanyak 31.500 jiwa sesuai data pemegang kartu Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan Surat pernyataan Miskin (SPM), namun setelah diverifikasi ulang berkurang menjadi 21 ribu jiwa.
"Karena kuotanya masih cukup banyak, jika ada warga miskin yang mengajukan untuk mendapatkan BPJS tanpa membayar premi tetap akan dilayani, termasuk warga yang mengajukan SPM juga tetap dilayani," katanya.
Pada tahun 2014, lanjutnya, anggaran yang disediakan untuk pembayaran premi BPJS warga kurang mampu sebesar Rp7,2 miliar, namun tahun 2015 berkurang menjadi Rp6,3 miliar karena banyak warga kurang mampu yang sudah mampu menjadi peserta BPJS mandiri dan membayar premi sendiri.
Menurut Asih, para penerima bantuan iuran (PBI) untuk BPJS tersebut akan mendapatkan fasilitas dan layanan pengobatan secara gratis ketika berobat, bahkan ketika sakit dan harus dirawat inap, biayanya juga dikover pemerintah, namun fasilitas kamar di kelas 3.
Selain warga yang sebelumnya belum terkover BPJS, kata ASih, warga yang sudah menjadi peserta BPJS mandiri, namun menunggak cukup besar juga akan dikover pemerintah karena mereka dianggap tidak mampu. Jumlahnya tahun ini sekitar 350 jiwa yang iuran BPJS-nya dialihkan ke pemerintah. (*)
Editor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.