Oleh Desca Lidya Natalia Jakarta (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami peran badan usaha milik daerah di Bangkalan, Madura, terkait penyidikan dugaan penerima suap jual beli gas alam pembangkit listrik di Gresik dan Gilir Timur dengan tersangka Ketua DPRD setempat Fuad Amin Imron. "Terkait keterlibatan pihak lain, bukan hanya Pertamina, ada juga PDSD (PD Sumber Daya) yang merupakan BUMD di Bangkalan, yang kita lagi dalami apakah cuma sekadar 'cover' atau dia juga pelaku," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa. KPK menangkap Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko (ADB) dan perantara penerima suap yaitu Rauf di gedung AKA Jalan Bangka Raya No 2 Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta. Selanjutnya KPK juga mengamankan Kopral Satu TNI AL Darmono selaku perantara pemberi di gedung Energy Building di Sudirman Central Bussiness District (SCBD) Lot 11 A Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-43 Jakarta Selatan. Sedangkan Fuad sendiri ditangkap pada Selasa (2/12) dini hari di rumahnya Bangkalan. "KPK sampai sekarang masih mendalami mengenai inisiatif pemberian, tapi yang bisa kami buktikan ada pemberi dan penerima. Dalam konteks seperti ini dua-duanya punya kepentingan, tapi siapakah yang paling punya kepentingan sekarang masih didalami," ungkap Bambang. (*)
Berita Terkait
KPK cek informasi aliran uang kasus iklan bank dari RK ke Aura Kasih
25 Desember 2025 08:56
KPK dalami tempat usaha Ridwan Kamil yang tidak dilaporkan dalam LHKPN
24 Desember 2025 21:45
KPK telaah laporan ICW dan Kontras soal pemerasan oleh 43 polisi
24 Desember 2025 14:09
KPK respons peluang panggil Aura Kasih setelah periksa Ridwan Kamil
23 Desember 2025 15:57
KPK ungkap ada jejak komunikasi yang dihapus dalam kasus Ade Kuswara
23 Desember 2025 11:30
KPK ungkap satu temuan kajian program Makan Bergizi Gratis
22 Desember 2025 16:56
KPK: Masih butuh personel Polri di organisasi
22 Desember 2025 16:02
KPK lakukan 11 OTT dan tetapkan 118 tersangka selama 2025
22 Desember 2025 14:51
