Dandim Lamongan Pernah Minta Keluarga Cabut Tuntutan
Selasa, 2 Desember 2014 18:22 WIB
Kediri (Antara Jatim) - Keluarga almarhum Kopka Andi Pria Dwi Harsono, ajudan Dandim Lamongan, mengatakan Komandan Kodim 0812/Lamongan Letkol Infanteri Ade Rizal Muharram pernah datang ke rumah, meminta agar keluarga mencabut tuntutan terkait dengan kasus kematian Kopka Andi.
"Dandim pernah datang ke rumah, intinya dia meminta maaf dan minta agar masalah ini diselesaikan dengan damai, dan minta tuntutan dicabut," kata Handoka, mertua Kopka Andi di Kediri, Jawa Timur, Selasa.
Ia mengatakan, keluarga saat itu langsung memberikan jawaban jika tidak bisa memberikan apa yang diminta oleh Dandim, sebab permintaan untuk menuntaskan kasus kematian menantunya itu merupakan permintaan keluarga besar almarhum.
Keluarga, kata dia, tetap ingin menuntaskan kasus tersebut, dengan menunggu hasil autopsi. Keluarga ingin memastikan penyebab meninggalnya almarhum, apakah karena luka yang ada di sekujur tubuhnya, seperti luka bekas penganiayaan ataukah benar bunuh diri seperti yang dituduhkan selama ini.
Keluarga juga sangat menyayangkan proses pemeriksaan pada yang bersangkutan. Jika bersalah pun, tidak seharusnya pemeriksaan dilakukan sedemikian rupa sampai terjadi luka di sekujur tubuhnya, sebab dalam proses hukum tidak ada yang berbeda baik sipil ataupun militer.
Kopka Andi ditemukan tewas tergantung di ruang penyidikan Intel Kodim Lamongan, 12 Oktober lalu, dalam keadaan tangan masih diborgol.
Pihak Kodim menegaskan Kopka Andi tewas karena gantung diri, namun keluarga Kopka Andi tidak percaya, karena ditemukan sejumlah luka lebam di tubuh korban.
Keluarga yang menuntut agar kasus itu transparan, melaporkan kejadian tersebut. Bahkan, saat ini Kodam V/Brawijaya juga sudah membentuk tim investigasi.
Menindakalanjuti permintaan keluarga, tim laboratorium forensik RSUD dr Soetomo, Surabaya melakukan visum dengan membongkar makam almarhum, di kompleks pemakaman kristen, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, guna mengetahui lebih lanjut penyebab kematiannya. (*)