Surabaya (Antara Jatim) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daops) VIII akhirnya membatalkan rencana eksekusi sebuah rumah di Jalan Kalasan Nomor 16 Kelurahan Pacar Keling, Kecamatan Tambak Sari, Kota Surabaya pada Selasa (18/11). "Terkait rumah di Jalan Kalasan Nomor 16 dan rumah-rumah lain di Kalasan dan Pacar Keling, kami akan tempuh cara hukum lain," kata Manajer Aset PT KAI Persero Daops VIII, Rein dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi D DPRD Kota Surabaya dan sejumlah warga Kalasan di gedung DPRD Kota Surabaya, Senin. Menurut dia, pihaknya sudah menerima surat pengaduan dari Aliansi Penghuni Rumah Negara (APRN). Setelah itu, kemudian pihaknya menggelar koordinasi dengan sejumlah pimpinan di Daops VIII. Akhirnya, lanjut dia, pihaknya lebih mengedepankan komunikasi dan memutuskan membatalkan rencana eksekusi dan akan memilih cara-cara lain yang diatur dalam perundang-undangan. Pernyataan dari PT KAI Daops VIII ini disambut dengan gembira oleh puluhan warga Kalasan yang memenuhi ruang rapat Komisi D. Mereka menilai bahwa, PT KAI memang tidak punya dasar hukum apapun ketika hendak melakukan pembongkaran rumah yang itu menjadi aset KAI. Wakil Ketua APRN, Setiyo S mengatakan rumah itu sudah dihuni puluhan tahun oleh cucu dan anak-anak pegawai PT KAI. Selama ini, para penghuni rumah itu juga sudah membayar sewa, membayar PDAM, membayar listrik dan memenuhi kewajiban-kewajiban lain sebagaimana halnya pemilik rumah. Bahkan penghuni juga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Setidaknya, ada sebanyak 641 rumah di kawasan Pacar Keling yang merupakan aset PT KAI. "Kami menyambut baik keputusan untuk tidak ditertibkan. Selama ini, kami sudah sering mendapat intimidasi secara psikologis. Ketika kami mensomasi PT KAI, tidak pernah ada tanggapan," ujarnya. (*)
PT KAI Batalkan Eksekusi Rumah di Surabaya
Senin, 17 November 2014 16:20 WIB