Polisi Lepas "Police Line" Enam Kafe Tulungagung
Minggu, 9 November 2014 22:11 WIB
Tulungagung (Antara Jatim) - Polisi akhirnya melepas garis pengaman (police line) yang sebelumnya dipasang di enam kafe hiburan malam di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
KBO Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Randhy Irawan, Minggu, mengatakan, pelepasan garis polisi telah mereka lakukan sejak Jumat (7/11) karena proses penyidikan telah dianggap selesai.
"Bukan berarti mereka boleh membuka jasa hiburan malam begitu garis polisi kami lepas. Mekanisme itu menunggu kebijakan pemerintah daerah," kata Randhy.
Ia menegaskan, tugas kepolisian hanya melakukan penyidikan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha kafe terkait izin karya cipta Indonesia serta penjualan minuman keras.
Mengenai dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan keenam manajemen kafe, Randhy menegaskan, proses hukum tetap berjalan, meskipun masing-masing pengusaha tempat hiburan malam tersebut telah melengkapi izin usaha termasuk lisensi dari YKCI (Yayasan Karya Cipta Indonesia) terkait penggunaan lagu secara komersil.
"Tetap lanjut, sekalipun keenam kafe yang melakukan pelanggaran sudah mengurus izin KCI," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Tulungagung Supriyono menyatakan, pemerintah daerah masih berupaya melakukan pembinaan atau evaluasi terhadap perizinan kafe secara keseluruhan.
Selama proses tersebut belum selesai, kata dia, kafe tetap dilarang beroperasi.
"Kami sudah rapat koordinasi dengan komisi D serta tim teknis perizinan. Kafe tetap dilarang beroperasi hingga ada pemberitahuan dari pemerintah," ungkapnya.
Terkait dugaan pelanggaran pidana yang kini ditangani kepolisian, politisi senior PDIP ini menyerahkan sepenuhnya penanganan kasusnya ke aparat.
"Yang pasti ada pelanggaran dan itu terbukti. Kasat Reskrim Polres Tulungagung sudah menjelaskan saat dengar-pendapat beberapa hari lalu," ujarnya.
Enam kafe karaoke dan tempat hiburan malam di Tulungagung dinyatakan ditutup sementara oleh pihak kepolisian pada 18 Oktober silam, setelah dilakukan razia serentak dan ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran pidana, seperti izin usaha, izin KCI, penjualan minuman keras, serta masalah ketenagakerjaan. (*)