Status TKI Madiun Bekerja di Liberia Ilegal
Selasa, 4 November 2014 18:21 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Status para tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang bekerja di Liberia, Afrika Barat, tercatat ilegal.
Bupati Madiun Muhtarom, Selasa mengatakan, sesuai pendataan Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Madiun, ada sekitar 29 warga setempat yang bekerja di negara endemis penyakit ebola tersebut.
"Mereka disimpulkan statusnya ilegal. Sebab, sesuai penelusuran Dinsosnakertrans Kabupaten Madiun hingga ke tingkat provinsi, hasilnya tidak ditemukan dokumen atau persyaratan mereka untuk bekerja ke luar negeri," ungkap Muhatrom kepada wartawan.
Menurut dia, yang ditemukan hanyalah dokumen visa untuk kunjungan. Untuk itu, dinas terkait menyimpulkan bahwa status ke-29 TKI ke Liberia tersebut adalah ilegal.
Pihaknya hingga kini masih memantau para TKI tersebut. Baik memantau dari segi kesehatan maupun proses ketenagaakerjaan mereka. Para TKI tersebut berasal dari berbagai kecamatan yang ada di Kabupaten Madiun. Di antaranya, Kecamatan Gemarang, Saradan, Pilangkenceng, dan Mejayan.
"Ada beberapa versi alasan kepulangan mereka. Di antaranya alasan upah kerja yang tidak sesuai dengan perjanjian. Yakni dijanjikan upah Rp16 juta per meter kubik kayu yang ditebang, namun hanya digaji Rp9 juta per meter kubik," terang dia.
Meski statusnya ilegal, pihaknya berjanji akan membantu untuk meperjuangkan hak-hak para TKI tersebut yang belum dibayarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Yakni perusahaan kayu asal Malaysia, Forest Venture.
"Dinsosnakertrans setempat saat ini menampung pengaduan para TKI terkait. Syaratnya adalah dilampiri dengan bukti-bukti yang ada untuk dikoordinasikan dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Luar Negeri guna mengurus hak-hak mereka," papar Muhtarom. (*)