Sampang (ANTARA) - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) Kabupaten Sampang, Jawa Timur mencatat sebanyak 86 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal asal wilayah itu dipulangkan paksa dari Malaysia selama pandemi COVID-19.
"Data TKI asal Sampang yang dipulangkan ini, hingga Januari 2021," kata Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Diskumnaker Pemkab Sampang Agus Sumarso di Sampang, Jumat.
Ia mengatakan pemulangan TKI ilegal dilakukan dalam dua tahap dengan kasus berbeda.
Sebanyak delapan orang dipulangkan karena meninggal dunia dan mereka berstatus ilegal, sedangkan 78 orang lainnya karena terjaring razia petugas.
"Ada juga yang pulang, setelah menjalani masa penjara. Tapi paling banyak karena surat izin mereka tidak berlaku atau izin tinggalnya habis tidak diperpanjang sehingga ditahan oleh pihak otoritas," kata Agus.
Ia menjelaskan pemulangan TKI asal Sampang dari Malaysia itu, bukan karena terpapar COVID-19.
"Data pemulangan ini, selama COVID-19 berlangsung," katanya.
Ia berharap, masyarakat yang ingin mengadu nasib di berbagai sektor di luar negeri agar melalui jalur legal atau formal.
Selama 2020, jumlah TKI asal Sampang yang dipulangkan dari Malaysia 201 orang, 57 di antaranya karena tidak mengantongi dokumen lengkap sama sekali.