Bupati Malang: Usulan UMK Tarik Ulur
Rabu, 29 Oktober 2014 7:17 WIB
Malang (Antara Jatim) - Bupati Malang, Jawa Timur, Rendra Kresna, mengakui penentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2015 yang diusulkan ke Gubernur Jatim sampai saat ini masih terjadi tarik ulur karena beberapa asosiasi pengusaha belum bisa menentukan nominalnya.
"Sampai sekarang memang belum ada kesepakatan dan masih tarik ulur berapa nominalnya, bahkan sejumlah asosiasi pengusaha di daerah ini juga belum menentukan besarannya, apalagi ada Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim terkait peningkatan kualitas kehidupan buruh," tegas Rendra di Malang, Rabu.
SE Gubernur Jawa Timur Nomor 560/20059/031/2014 tentang Tambahan Tiga Poin Survei, yakni sewa kamar kos menjadi kontrak rumah sederhana, tarif (harga) listrik menjadi Rp120 ribu, dan tambahan transportasi. Dengan biaya-biaya tersebut, maka nominal upah menjadi lebih tinggi.
Contohnya, tentang biaya atau tarif kos-kosan tentu lebih murah daripada tarif sewa rumah dan tarif listrik sudah dipatok Rp120.000 per bulan yang angkanya jelas lebih tinggi daripada SE UMK 2014.
Lebih lanjut, Rendra mengakui usulan UMK Kabupaten Malang 2015 sebesar Rp1,99 juta dan angka itu dinilai pantas meski sampai saat ini masih terjadi tarik ulur yang cukup alot, padahal Selasa (28/10) merupakan hari terakhir pengajuan usulan UMK 2015 ke Gubernur Jatim.
Menurut Rendra, usulan UMK sebesar Rp1,96 juta jika disetujui, terjadi kenaikan sekitar 22 persen dari tahun 2013 dan 20,16 persen dari tahun 2014. Kenaikan UMK tersebut diharapkan mampu mengangkat perekonomian ribuan buruh yang ada di wilayahnya.
Untuk menentukan UMK, katanya, menggunakan acuan survei pasar dan kebutuhan hidup layak (KHL), ditambah kemungkinan angka inflasi tahun depan dan laju tingkat pertumbuhan kota. Dan, kalau menggunakan konsep SE 560, nominal UMK tahun depan akan lebih besar lagi, yakni sekitar Rp2,1 juta, namun kalau penetapannya mengabaikan SE 560, nominal UMK sekitar Rp1,9 juta.
Rendra mengakui UMK yang diusulkan sebesar Rp1,9 juta atau Rp2,1 juta itu memang cukup berat bagi pengusaha dan kalau nominal UMK di bawah yang diusulkan, tentu juga akan memberatkan buruh karena berbagai kebutuhan bahan pangan, sandang dan lainnya juga terus meroket.(*)