Bangkalan (Antara Jatim) - Petugas kepolisian Polres Bangkalan, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang warga saat sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu. "Warga asal Ambon yang tertangkap polisi karena diketahui pesta narkoba jenis sabu-sabu ini bernama Moch Benyamin Siahalatua berumur 45 tahun," kata Wakapolres Kompol Herlambang di Bangkalan, Selasa. Selama ini, katanya, Banyamin tinggal di Surabaya dan ia datang ke Desa Parseh, Bangkalan hanya untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, karena mendengar bahwa di Bangkalan tempat bandar narkoba. Selain menangkap warga asal Ambon itu, petugas juga menangkap temannya yang bernama Saleh Bin Mustajab warga Dusun Rabesan, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan. Banyamin merupakan pengguna, sedangkan Saleh merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu tersebut. Wakapolres menuturkan, penangkapan kedua orang itu berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada polisi yang menyebutkan bahwa di salah satu rumah di Bangkalan kini sedang terjadi pesta narkoba jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi itu, polres selanjutnya melakukan pengintaian pada rumah dimaksud sebagaimana informasi yang disampaikan warga melalui pesan singkat (sms) itu. Hasilnya, memang benar ada pesta narkoba, dan saat itu juga pihaknya menerjunkan tim kelapangan untuk melakukan penangkapan. Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sebanyak 10 gram sabu-sabu, timbangan elektrik dan perlengkapan alat hisap, serta serta uang Rp200 ribu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Psikotropika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. "Tersangka saat ini sudah meringkuk dibalik jeruji besi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terang Wakapolres Kompol Herlambang. Desa Parseh merupakan salah satu desa di Kecamatan Socah, Bangkalan yang dikenal sebagai "kampung narkoba", karena di desa ini hampir semua rumah tangga menjadi pengedar narkoba. Keberdaan "kampung narkoba" ini diketahui polisi setelah petugas sering melakukan pengintaian dan penyamaran. Bahkan pada Juli 2013, Polda Jatim telah menghapus kampung itu. Pada akhir Maret 2013, tim gabungan dari Polda Jatim melakukan penggerebekan dan dilanjutkan dengan operasi kedua pada 22 Mei 2013. Dalam operasi itu polisi menemukan sebanyak 37 bilik tempat berpesta narkoba di enam rumah milik warga setempat. Bilik-bilik tersebut dilengkapi dengan pintu rahasia dan bisa digunakan untuk melarikan diri saat ada petugas melakukan penggerebekan. Bilik narkoba yang ditemukan polisi itu berukuran kecil, yakni sekitar 2x3 meter dan bilik itu disediakan di masing-masing rumah bandar. Selain menemukan 37 bilik tempat menghisap narkoba, dalam operasi itu juga, petugas berhasil menangkap delapan tersangka, tiga diantaranya merupakan oknum PNS di lingkungan Pemkab Bangkalan. Namun meski telah dihapus, rupanya praktik penjualan narkoba hingga kini masih berlangsung, sehingga Polres Bangkalan kembali intensif melakukan pemantauan di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan itu. Dalam tiga bulan terakhir ini, polisi telah tiga kali berhasil melakukan penangkapan, termasuk warga asal Ambom itu. Sebelumnya sepasang suami-istri juga tertangkap di kampung narkoba ini. (*)


Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026