Polisi Ungkap Sindikat Narkoba Jalur Hongkong-Indonesia
Kamis, 23 Oktober 2014 13:08 WIB
Oleh Alviansyah Pasaribu
Jakarta (Antara) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berhasil mengungkap sindikat narkoba internasional jalur Hongkong-Indonesia di Perumahan Citra Garden 5, Kalideres, Jakarta Barat.
"Ini pengungkapan kasus shabu jalur internasional yang akan dipasarkan di kota besar, barangnya dari China melalui Hongkong," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Anjan Pramuka Putra saat olah tempat kejadian perkara di Kalideres, Jakarta Barat, Kamis.
Anjan mengatakan pengungkapan kasus bermula ketika anggota kepolisian menangkap Thian Hong dan Hendrik Kho (WNI) di perumahan Citra Garden 5 kemudian menemukan bahan baku dan alat produksi shabu-shabu.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengembangkan dan menangkap Ong Beng An (warga Malaysia) dan Tjhia Sing Jan (WNI) di Apartemen Teluk Intan, sehingga seluruh tersangka menjadi empat orang.
"Seluruh tersangka adalah pemain baru dan menurut pengakuan mereka baru menjalani kejahatan ini selama satu bulan, namun kami akan mendalami lebih lanjut," kata Anjan.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita 22,165 kg shabu dan enam buah telepon genggam.
Anjan mengatakan kejahatan narkoba ini bermodus operandi mengirimkan shabu cair dengan kemasan botol cuka melalui transportasi laut.
Shabu cair tersebut kemudian diracik menjadi shabu-shabu di perumahan tersebut untuk kemudian dipasarkan.
"Home industri shabu cair adalah modus lama tapi berulang kembali dengan modus mengelabuhi petugas dengan diletakkan dalam botol beling berlabel cuka," kata Anjan.
Anjan mengatakan keempat tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 113 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Selain itu, Anjan mengatakan pihak kepolisian akan terus menelusuri seluruh jaringan sindikat Hongkong-Indonesia dan berkordinasi dengan kepolisian Hongkong dan Tiongkok untuk mengungkap produsen dan pengirim bahan haram tersebut. (*)