Blitar (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Blitar Kota, Jawa Timur, berhasil mengungkap sindikat pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang beroperasi antarkota.
Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Polres Blitar Kota Iptu Huwahilla mengemukakan petugas berhasil mengungkap sindikat tersebut, setelah melakukan penyelidikan. Dalam satu bulan terakhir, beberapa tersangka serta dua bandar berhasil dibekuk.
"Para pengedar ini menjual sabu-sabu bukan hanya di wilayah Kota Blitar, namun juga beberapa kota di sekitarnya," katanya pada wartawan di Blitar, Selasa.
Ia mengungkapkan, para pelaku itu empat orang warga Kota Blitar, yaitu SL (57), HA (33), YO (27), serta KA (43). Selain itu, juga terdapat EK (41), warga Kabupaten Blitar. Selian itu, terdapat dua tersangka lainnya yang merupakan bandar, yaitu AR (39) dan SI (35), yang merupakan warga Kabupaten Tulungagung.
Pihaknya mengungkapkan, dari tangan para tersangka tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 10,23 gram, 182 butir pil dobel L, sembilan unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu.
Kepada petugas, pelaku mengaku mereka selalu menggunakan cara ranjau untuk transaksi, demi menghilangkan jejak. Barang ditaruh di tempat yang sudah disepakati, selanjutnya ditinggal.
SI, salah seorang tersangka mengaku ia membeli barang terlarang itu untuk dijual kembali. Barang itu dijualnya lagi seharga Rp1,4 juta hingga Rp1,5 juta per gram.
"Saya nekat karena untung yang didapatkan besar. Kalau pesan pun, barang diletakkan di tempat yang sudah disepakati," katanya.
Polisi pun terus mengusut kasus tersebut. Polisi juga memburu bandar tempat para tersangka ini memesan barang. Mayoritas barang-barang itu dipesan dari Surabaya. Sementara itu, para tersangka tersebut hingga kini masih ditahan. Mereka akan dipidana, karena mengedarkan narkoba. (*)